Sitaro, BERANTAS
Pemerintah Kabupaten Sitaro secara resmi merumahkan Tenaga Harian Lepas (THL).
Hal itu dikatakan Bupati Sitaro Chyntia Kalangit dalam sambutannya apel perdana, Selasa (08/4/2025) di halaman Kantor Bupati Sitaro.
“Pemberhentian Tenaga Harian Lepas dimaksud sesuai petunjuk Kemenpan RB Republik Indonesia, dimana terhitung Desember 20 24 tidak ada lagi Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja di lingkup SKPD,” ujar Bupati Chyintia.
“Jadi pemberhentian THL dari sistem pemerintahan tidak hanya berlaku di Sitaro melainkan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota diseluruh Indonesia,” jelasnya.

“Saya berharap seluruh seluruh ASN bekerja maksimal dengan tidak lagi berharap pada pihak lain seperti yang dilakukan sewaktu masih ada tenaga harian lepas,” tandasnya.
Ditambahkannya, saya tidak mau mendengar ada Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat susah masyarakat,sebaiknya mari kita memberikan pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat,” tutur Bupati Chyntia.
(Tampubolon)