Jambi, BERANTAS –
Setelah diberikan waktu mengurus perizinan selama 14 hari kepada para pelaku usaha ternak babi yang berada di Desa Talangbelido Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi, akhirnya Dewan bersama dinas terkait mengambil tindakan tegas.
Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Aidi Hatta menegaskan, bahwa dari 90 pelaku usaha babi hanya ada 30 % peternak yang memenuhi perizinan, dan sudah diproses serta melengkapi IPAL nya.
“Sementara 60 usaha lainnya akan ditutup oleh Pemerintah yang direncanakan akan dilakukan pada Senin 26 Mei 2025 mendatang. Hal ini setelah dilakukan musyawarah terhadap instansi terkait bersama dewan”, ujarnya.
Musyawarah tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Aidi Hatta di Ruang Rapat DPRD Muaro Jambi.
(Jr. Manullang)