Muaro Jambi, BERANTAS –
Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menyatakan siap menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangunan Gedung Kepemudaan dan Olahraga serta Proyek Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS), di Desa Sungai Aur Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Muaro Jambi Angger Pratomo, SH.,MH menegaskan hal tersebut saat menerima laporan dugaan korupsi dari Aliansi Peduli Muaro Jambi (APMJ).

“Terima kasih sebelumnya kepada rekan-rekan dari Aliansi Peduli Muaro Jambi yang telah memasukkan surat laporan dugaan korupsi dan mempercayai penanganan kasus ini kepada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.” ujar Angger. Kamis (5/6/2025).
Ditambahkan oleh Kasi Intel, pihak Kejari Muaro Jambi akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk menjalani pemeriksaan. “Dalam waktu dekat ini akan kami panggil dan memeriksa pihak-pihak yang dilaporkan untuk dimintai keterangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” ungkapnya.
Proyek Pembangunan Gedung Kepemudaan dan Olahraga serta Pamsimas di Desa Sungai Aur Kecamatan Kumpeh, Muaro Jambi ini sebelumnya menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk praktisi hukum dan aktivis di Muaro Jambi.
Mereka menilai terdapat kejanggalan dalam Dua Proyek tersebut, dengan anggaran fantastis ratusan juta namun hasil dilapangan menimbulkan kecurigaan adanya indikasi perbuatan melawan hukum
Kasus inipun dilaporkan oleh elemen masyarakat anti-korupsi yang tergabung di Aliansi Peduli Muaro Jambi (APMJ) ke Kejari Muaro Jambi.
“Proyek Pembangunan Gedung Kepemudaan dan Olahraga ini setiap tahun di anggarkan dari tahun 2022, 2023, 2024 dan 2025 dari sumber Dana Desa hingga mencapai miliaran tapi tidak juga kunjung selesai.” ujar Rusdi salah satu korlap dari Aliansi Peduli Muaro Jambi (APMJ) ketika melakukan orasi demo didepan gedung Kejari Muaro Jambi.
Dua Korlap APMJ Iskandar dan Janiarto juga mengungkapkan hal yang sama saat berorasi, keduanya menyoroti dugaan perbuatan melawan hukum dan mendesak pihak kejaksaan untuk segera memanggil Kades Sungai Aur dan pihak-pihak yang terlibat.
“Kuat dugaan telah terjadi Penyelewengan anggaran Dana Desa terkait proyek Pembangunan Gedung Kepemudaan dan Olahraga tersebut. Bagaimana tidak proyek yang dianggarkan ratusan juta setiap tahunnya sejak tahun 2022 hingga kini (2025-red) tidak kunjung selesai.”ujar Janiarto
“Kami juga dari APMJ meminta pihak kejaksaan negeri Muaro Jambi untuk memeriksa proyek PAMSIMAS di Desa Sungai Aur karena sejak awal dibangun tahun 2022 hingga kini Pamsimas tersebut tidak bisa dirasakan azas manfaatnya oleh masyarakat setempat, patut diduga Kades Sungai Aur melanggar UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi”, tandasnya
(JR Manullang)