Cibinong, BERANTAS
Pondok Pesantren Nurul Furqon Cibinong yang memiliki cabang di Kecamatan Gunung Sindur atau yang lebih dikenal dengan Nurul Furqon II, yang beberapa waktu lalu Viral di Media Massa, kini memasuki babak Baru.
Sebelumnya 8 Santri dari Pondok Pesantren tersebut dipermasalahkan karna tidak diberikan Syahadah oleh Pondok Nurul Furqon, karena para Santri tersebut dilaporkan oleh santri lain melakukan Penganiayaan terhadap santri Pelapor
Penganiayaan yang dilakukan oleh para Santri tersebut karna Santri Pelapor ketahuan diduga Mengambil barang-barang milik para Santri. Perkaranya kini ditangani pihak Polres Bogor.
Akibat merasa dirugikan atas Kejadian tersebut, delapan orang tua santri melakukan upaya hukum dengan menggugat Perdata pada Pengadilan Negeri Cibinong. Dalam gugatan tersebut para penggugat menggugat sebesar Rp 5.000.000.000 ( Lima Milyar Rupiah), dan gugatannya telah teregister di Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor Nomor. 226/PDT.G./2025/PN.Cbi.
Pengacara Penggugat ditemui usai sidang menyatakan, agenda sidang pertama masih dalam tahap pemeriksaan para pihak. “ Tadi pihak Pondok selaku Tergugat I sudah hadir yang diwakili oleh Penasehat Hukumnya, sementara Tergugat II orang tua Santri Belum hadir meski panggilanya menurut yang Mulia Majelis Hakim sudah Patut”, ujar Pengacara Lutfi dan Tiara.
Sidang selanjutnya ditunda sampai tanggal 22 Juli 2025 dengan agenda memanggil Pihak Tergugat II.
(Dod)