DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna ke-30, Bahas APBD Perubahan 2025 dan KUA-PPAS 2026

0
41

berantasonline.com (Sukabumi)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi mengadakan Rapat Paripurna ke-30 Tahun Sidang 2025, di ruang rapat utama DPRD, Rabu (06/08/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, serta dihadiri Bupati Sukabumi, Asep Japar, didampingi Wakil Bupati, Andreas, SE, jajaran anggota DPRD, unsur Forkopimda, para kepala perangkat daerah, hingga camat se-Kabupaten Sukabumi.

Agenda utama rapat paripurna adalah mendengarkan tanggapan Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Dalam kesempatan itu, Bupati Sukabumi menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas masukan dan kritik konstruktif terhadap Raperda APBD Perubahan 2025. Menurutnya, pandangan tersebut menjadi bahan penting dalam mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah.

Bupati menekankan, salah satu fokus perubahan APBD 2025 adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mengoptimalkan teknologi informasi, media sosial, serta sistem pendataan potensi PAD yang lebih terintegrasi. Dari sisi belanja daerah, penyesuaian dilakukan terutama terkait belanja pegawai, seiring kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan penyesuaian tunjangan setara PNS.

Selain itu, Asep Japar juga menegaskan pentingnya percepatan realisasi belanja modal infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya agar penyelesaiannya tidak tertunda hingga tahun berikutnya. Seluruh program yang diusulkan tetap selaras dengan RPJMD Kabupaten Sukabumi.

Sementara untuk penyusunan KUA dan PPAS 2026, Bupati menjelaskan bahwa arah kebijakan diselaraskan dengan RKPD 2026, serta dipadukan dengan kebijakan provinsi maupun nasional. Fokus utamanya mencakup pemenuhan belanja wajib, standar pelayanan minimal, dan program prioritas pembangunan daerah.

Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan apresiasi atas keterbukaan dan penjelasan Bupati. Ia menegaskan bahwa tindak lanjut pembahasan Raperda APBD Perubahan 2025 akan dilaksanakan oleh Komisi-Komisi DPRD bersama mitra perangkat daerah pada 7–8 Agustus 2025. Selanjutnya, pembahasan di tingkat Badan Anggaran DPRD bersama Pimpinan Komisi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dijadwalkan pada 13 Agustus 2025.

“Persetujuan bersama atas Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 akan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD pada 14 Agustus 2025,” terang Budi.

Ia juga menekankan pentingnya persiapan yang matang dari seluruh Komisi DPRD dan Badan Anggaran, serta meminta Bupati menugaskan pimpinan perangkat daerah hadir dengan membawa dokumen RKA masing-masing agar pembahasan berjalan efektif.

(Ris)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini