Status Jalan Desa Jadi Jalan Kabupaten, Sukabumi Hadapi Beban Berat Pemeliharaan

0
61

berantasonline.com (Sukabumi)

Pemerintah Kabupaten Sukabumi kini menghadapi tantangan besar dalam pemeliharaan infrastruktur jalan. Penyebabnya, banyak ruas jalan desa yang pada masa lalu dinaikkan statusnya menjadi jalan kabupaten tanpa memenuhi standar teknis.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, menuturkan bahwa kebijakan alih status tersebut justru menimbulkan masalah baru. Jalan desa yang awalnya dibangun dengan spesifikasi sederhana, kini harus dipelihara dengan anggaran kabupaten yang sangat terbatas.

“Banyak jalan desa yang dinaikkan statusnya, padahal lebar dan konstruksinya tidak sesuai syarat teknis. Kondisi ini otomatis memperberat beban pemeliharaan,” ujar Dede, Kamis (14/08/2025).

Data dari Dinas PU menunjukkan, saat ini Sukabumi memiliki 1.424 kilometer jalan kabupaten yang terbagi ke dalam 229 ruas. Namun, hampir 39,02 persen atau sepanjang 555,65 kilometer di antaranya dalam kondisi rusak.

Untuk memperbaikinya, dibutuhkan anggaran sekitar Rp2,2 triliun dalam lima tahun ke depan, atau sekitar Rp550 miliar per tahun dengan metode beton sebagai pilihan utama.

Sayangnya, kemampuan keuangan daerah masih jauh dari kebutuhan. Pada tahun anggaran ini, Dinas PU hanya bisa mengandalkan sekitar Rp100 miliar untuk pembangunan jalan, menyusul adanya pemangkasan besar-besaran di APBD.

“Jika dibandingkan dengan kebutuhan ideal, yang tersedia sekarang hanya seperlimanya saja. Kondisi ini tentu membuat langkah perbaikan sangat terbatas,” ungkap Dede.

Sebagai salah satu strategi, pemerintah kabupaten berupaya mengusulkan agar beberapa ruas strategis dialihkan menjadi jalan provinsi Jawa Barat, misalnya ruas Pangleseran–Cibatu dan Bojonglopang–Cimerang. Namun, proses pelimpahan status itu pun tidak sederhana. Jalan yang akan diserahkan ke provinsi tetap harus memenuhi persyaratan teknis, termasuk lebar minimal 5,5–6 meter.

Situasi ini menggambarkan dilema pembangunan infrastruktur di daerah. Masyarakat terus menuntut akses jalan yang layak demi kelancaran mobilitas dan ekonomi, sementara pemerintah daerah justru harus menanggung beban warisan kebijakan alih status jalan desa yang kini menjadi tanggung jawab kabupaten.

(Alex)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini