
berantasonline.com (Sukabumi)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda utama. Agenda tersebut adalah penyampaian tanggapan Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD 2025 serta nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026.
Sidang Paripurna berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi dengan dihadiri Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, Wakil Bupati, H. Andreas, Sekda Sukabumi, H. Ade Suryaman, unsur Forkopimda, Forkopimcam, dan sejumlah undangan, Rabu (06/08/2025).
Dalam paparannya, Bupati menyampaikan apresiasi terhadap saran yang diberikan seluruh fraksi. Menurutnya, masukan tersebut akan dijadikan bahan evaluasi agar perubahan APBD 2025 berjalan optimal.
“Peningkatan PAD harus nyata, bisa melalui pemanfaatan teknologi informasi, media sosial, serta pengelolaan potensi daerah secara lebih baik,” ujarnya.
Bupati juga menyoroti kenaikan belanja daerah, khususnya belanja pegawai yang dipicu oleh kebijakan pengangkatan PPPK dan penyesuaian tunjangan penghasilan setara PNS. Ia menekankan pentingnya percepatan belanja modal untuk infrastruktur jalan, jembatan, dan bangunan agar tidak menumpuk ke tahun anggaran berikutnya.
Selain membahas APBD 2025, Bupati juga memaparkan nota pengantar KUA-PPAS 2026 yang disusun berdasarkan RKPD 2026 dan diselaraskan dengan kebijakan provinsi maupun pusat. Fokus utama tahun 2026 meliputi belanja wajib mengikat, standar pelayanan minimal, serta program prioritas.
Namun, Bupati mengingatkan bahwa angka-angka dalam KUA-PPAS masih bersifat sementara lantaran menunggu terbitnya Perpres tentang rincian APBN 2026 dan informasi resmi alokasi transfer ke daerah.
“Penyesuaian akan dilakukan setelah dokumen resmi APBN ditetapkan,” pungkasnya.
(Alex)