
berantasonline.com (Sukabumi)
Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 67 tahun 2022 tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Media Massa yang dihadiri perwakilan insan pers dari berbagai media, bertempat di Hotel Pangrango, Jl. Selabintana KM 7 Sukabumi yang berlangsung selama dua hari, Kamis-Jum’at (13-14/02/2025).
Kegiatan tersebut, Diskominfosan menghadirkan beberapa narasumber diantaranya, Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukabumi, PWI Jawa Barat, Dewan Pers, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) serta BPKAD Kabupaten Sukabumi.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Dewan Pers, Asep Setiawan mengatakan, Perbup ini sangatlah positif bagi pengembangan pers nasional, terutama di Kabupaten Sukabumi. Selain itu, dapat membantu wartawan dan media massa menjadi profesional. Terdapat dua aspek penting dalam media massa, pertama profesionalisme media massa dengan memiliki sertifikasi yang benar, dan kedua profesionalisme wartawannya itu sendiri.
“Wartawan pun seyogyanya wajib memiliki kartu UKW (Uji Kompetensi Wartawan). Bahkan bagi Pimpinan Redaksi (Pimred) suatu media massa harus memiliki kartu UKW dengan kategori Utama. Semoga wartawan di Sukabumi memahami akan penting serta perlunya kelengkapan itu,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfosan Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latip, S.I.P. mengungkapkan, Perbup tersebut sudah berlandaskan payung hukum yang jelas. Hal itu berupa Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan peraturan lainnya. Perlu diketahui, Perbup ini bukan untuk menghambat, tetapi menjadi acuan agar sesuai koridornya.
“Apalagi hubungan Pemkab Sukabumi dengan media massa sudah sangat baik, bahkan Pemkab Sukabumi sangat dibantu lewat pemberitaan positif terkait pembangunan daerah. Kami ingin jalinan yang sudah sangat baik ini bisa semakin baik lagi,” ungkapnya.
Sekretaris Diskominfosan, Yusep Nofriyadi B, S.E., M.Si. menambahkan, semua inovasi ini kami buat untuk kemajuan bersama, dan tentunya untuk menjawab perusahaan media massa yang mengajukan kemitraan itu benar-benar kredible dan akuntable. Sehingga bisa dipertanggung jawabkan untuk bermitra kerja kepada Pemkab Sukabumi melalui Diskominfosan.
“Saya berharap, keberadaan website ini bisa lebih mengefisiensikan dalam berkomunikasi, berkolaborasi, dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat,” imbuhnya.
Hal senada dikatakan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfosan Kabupaten Sukabumi, Hendra Setiawan, S.E., website ini dibuat untuk memudahkan proses kerjasama, terutama dari sisi verifikasi perusahaan media yang memenuhi unsur seperti tertuang didalam Perbup tersebut. Semuanya tinggal diunggah saja ke website yang sudah disediakan.
“Media yang bekerjasama cukup mengunggah semua persyaratan yang tertuang didalam website itu. Ketika semua persyaratan telah diunggah, nanti akan ada proses verifikasi. Hal ini sebagai upaya penyaringan media yang memenuhi syarat menjadi mitra kerja Pemkab Sukabumi. Proses penyaringan mitra media yang bekerjasama ini, tentu saja sesuai syarat yang telah ditentukan didalam Perbup,” ujarnya.
Sebagai pencipta website https://kjsm.sukabumikab.go.id/, Dwi Ibnu Verananda, S.Kom. menuturkan, Bimbingan Teknis (Bimtek) dilaksanakan bertujuan agar memudahkan dalam registrasi kerjasama antara perusahaan pers dengan Pemkab Sukabumi, dan untuk meningkatkan transparansi serta efektivitas dalam pelaksanaan kerjasama publikasi.
“Bimtek ini merupakan pengaplikasian dari Peraturan Bupati Nomor 67 tahun 2022. Dimana, berbagai persyaratan kerjasama antara perusahaan media massa dengan Pemkab Sukabumi seperti yang tertuang dalam Perbup. Mekanismenya bisa diunggah melalui website tersebut, sehingga proses verifikasinya itu transparans dan akuntable serta bisa dipertanggung jawabkan,” pungkasnya.
(Alex/Ris)