Bogor – Proyek galian kabel yang berlokasi di Jalan Raya Gadog, Kabupaten Bogor, diduga ilegal dan membahayakan pengguna jalan.
Pasalnya, pekerjaan galian tersebut tidak dilengkapi dengan rambu-rambu lalu lintas sebagai tanda peringatan bagi pengendara. Selain itu, identitas perusahaan pelaksana proyek juga tidak jelas.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, terlihat tanah hasil galian berserakan ke badan jalan, sehingga sangat berisiko menimbulkan kecelakaan bagi pengguna jalan yang melintas.
Menanggapi hal ini, Ketua LSM Penjara, Bangbang, mengkritik keras pelaksanaan proyek tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan pekerjaan di jalan raya wajib dilengkapi dengan marka dan rambu lalu lintas demi keselamatan masyarakat.
“Keselamatan nyawa manusia jauh lebih penting. Pekerjaan di jalan raya harus mematuhi aturan keselamatan dan tidak boleh sembarangan,” tegas Bangbang.

Selain itu, Bangbang juga menyoroti tidak adanya papan proyek di lokasi. Ia menilai hal tersebut menimbulkan kecurigaan publik terhadap transparansi pelaksanaan kegiatan.
“Setiap proyek seharusnya mencantumkan papan informasi agar masyarakat tahu sumber anggaran dan pelaksananya. Jangan sampai proyek seperti ini dianggap sebagai proyek siluman,” tambahnya.
Bangbang mendesak pihak terkait untuk segera turun tangan memberikan teguran dan sanksi kepada pihak pelaksana, agar proyek tersebut dijalankan sesuai aturan dan tidak membahayakan pengguna jalan.
(Angga)
