DPRD Sukabumi Sahkan Raperda APBD 2026 dan Penataan Toko Swalayan

0
6

berantasonline.com (Sukabumi)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-39 Tahun Sidang 2025 dengan dua agenda strategis: persetujuan bersama Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta penetapan Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Rapat yang berlangsung di ruang utama DPRD, Palabuhanratu, Selasa (14/10/2025), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II, H. Usep dan Wakil Ketua III, Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Budi Azhar menyampaikan bahwa RAPBD 2026 akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi. Sementara itu, Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan disebutnya sebagai langkah penting dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan investasi modern dengan keberlangsungan usaha kecil dan menengah.

“Raperda ini bukan untuk membatasi investasi, tapi untuk menata agar keberadaan toko modern tidak menyingkirkan pedagang kecil. Kita ingin menciptakan keadilan, pasar modern boleh tumbuh, tapi UMKM juga harus tetap hidup,” tegas Budi Azhar.

Ia menambahkan, regulasi baru tersebut akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menata zonasi dan distribusi toko modern, sehingga tidak terjadi penumpukan di wilayah yang sudah memiliki pasar rakyat.

“Belum ada pembatasan jumlah swalayan, tapi penerapannya akan mempertimbangkan kearifan lokal di setiap daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Sukabumi menegaskan, pemerintah daerah akan menindaklanjuti Raperda tersebut dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur lebih detail tentang zonasi, jarak antar toko, hingga jam operasional.

“Kita ingin toko modern dan pasar rakyat bisa tumbuh bersama, bukan saling menyingkirkan. Semua harus berkontribusi untuk memajukan ekonomi daerah,” ujar Bupati.

Langkah DPRD dan Pemkab Sukabumi ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, meski sejumlah kalangan menilai tantangan terbesar justru berada pada pelaksanaan di lapangan. Selama ini, aturan zonasi kerap diabaikan, sementara izin toko modern terus bermunculan tanpa kontrol ketat.

Harapan masyarakat kini tertuju pada konsistensi DPRD dan Pemkab Sukabumi untuk menegakkan aturan secara adil dan berpihak pada keberlanjutan UMKM lokal.

(Alex)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini