
berantasonline.com (Sukabumi)
DPRD Kabupaten Sukabumi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) resmi mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Rabu (12/11/2025).
Penetapan ini menjadi langkah awal penyusunan regulasi daerah yang lebih terarah dan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Propemperda 2026 memuat 13 Raperda, terdiri dari 8 usulan Pemerintah Daerah dan 5 usulan prakarsa DPRD. Usulan pemerintah mencakup sejumlah agenda strategis seperti pembentukan dan susunan perangkat daerah, Laporan Pertanggungjawaban APBD 2025, penyertaan modal pada berbagai Perumda, pengelolaan irigasi, perubahan badan hukum PDAM Tirta Jaya, hingga penyusunan APBD 2027.
Sementara itu, usulan prakarsa DPRD meliputi pemberdayaan dan perlindungan perempuan, revisi Perda Desa, pencegahan serta peningkatan kualitas permukiman kumuh, pembentukan Perumda Rumah Potong Hewan, dan revisi Perda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.
Bapemperda bersama Bagian Hukum Setda telah memastikan seluruh Raperda telah melalui proses harmonisasi dan dinyatakan tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya. Seluruh rancangan juga dipastikan sejalan dengan arah pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD.
Wakil Ketua Bapemperda, Erpa Aris Purnama, S.Si., menyampaikan apresiasi atas sinergi semua pihak dalam penyusunan Propemperda tahun depan. Ia berharap tahapan pembahasan dapat berjalan tepat waktu dan menghasilkan regulasi yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
“Semoga seluruh proses pembentukan Perda 2026 berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.
(Alex)


