
berantasonline.com (Sukabumi)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi kembali menggelar Rapat Paripurna ke-41 Tahun Sidang 2025. Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran, bertempat di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD, Kamis, (13/11/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, jajaran Forkopimda, para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat, serta undangan lainnya.
Usai dibuka oleh pimpinan sidang, fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi secara bergiliran menyampaikan sikap serta masukan terhadap Raperda yang sebelumnya telah dipresentasikan Bupati. Adapun fraksi yang memberikan pandangan umum yaitu:
- Fraksi Golkar–PAN oleh H.M. Loka Tresnajaya, SE
- Fraksi Gerindra oleh H. Syarif Hidayat
- Fraksi PKB oleh Erlan Hudaya
- Fraksi PKS oleh Hj. Leni Liawati, S.Si
- Fraksi PDI Perjuangan oleh H. Junajah Jajah Nurdiansyah, S.Pd
- Fraksi Demokrat oleh Lugi Septiandi Herman
- Fraksi PPP oleh Hj. Zakiyah Rahmah Addawiyah, SE
Secara umum, seluruh fraksi mendukung pentingnya penyusunan regulasi terkait kebakaran dan penyelamatan non kebakaran. Namun demikian, sejumlah catatan dan koreksi juga diberikan, mulai dari kebutuhan penguatan kelembagaan, pembiayaan, peningkatan kapasitas SDM, hingga efektivitas koordinasi penanggulangan bencana di lapangan.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, menyampaikan apresiasi atas masukan seluruh fraksi.
“Saya mengapresiasi pandangan seluruh fraksi yang disampaikan secara objektif dan komprehensif. Catatan, koreksi, dan pertanyaan yang muncul merupakan bagian penting dari fungsi legislasi dan pengawasan DPRD terhadap kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.
Budi menegaskan bahwa Raperda tersebut tidak hanya mengatur aspek penanganan kebakaran, tetapi juga harus mampu memperkuat upaya pencegahan dan kesiapsiagaan masyarakat.
“Regulasi ini kita harapkan menjadi pedoman operasional yang benar-benar efektif di lapangan. Sinergi lintas sektor, pemerintah daerah, DPRD, dunia usaha, dan masyarakat sangat diperlukan untuk membangun budaya tanggap bencana,” tambahnya.
Menutup jalannya rapat, Ketua DPRD menyampaikan bahwa Bupati Sukabumi akan memberikan jawaban atas pandangan umum dari tujuh fraksi pada Rapat Paripurna selanjutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 14 November 2025.
“Semoga proses pembahasan Raperda ini berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” tutupnya.
(Ris)


