DPRD Sukabumi Tetapkan Propemperda 2026 dan Bahas Sejumlah Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna ke-40

0
12

berantasonline.com (Sukabumi)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-40 Tahun Sidang 2025. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II H. Usep serta Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Bertempat di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD, Rabu, (12/11/2025).

Hadir dalam paripurna tersebut Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat, dan tamu undangan lainnya.

Rapat Paripurna kali ini merupakan tindak lanjut dari hasil Badan Musyawarah DPRD bersama Pemerintah Daerah pada 29 Oktober 2025, yang menetapkan jadwal kegiatan DPRD untuk November–Desember 2025.

Beberapa agenda penting yang dibahas meliputi:

  • Penetapan dan pengambilan keputusan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026
  • Pembahasan Raperda Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air
  • Penyampaian keputusan pimpinan DPRD terkait hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Raperda APBD Tahun Anggaran 2026
  • Penyampaian Nota Pengantar Bupati terkait Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran

Dalam sesi laporan, Wakil Ketua Bapemperda, Erpa Aris Purnama, S.Si, memaparkan hasil penyusunan Propemperda Tahun 2026. Kemudian Ketua Bapemperda, Bayu Permana, menyampaikan laporan pembahasan Raperda mengenai Pelestarian Pengetahuan Tradisional.

Sementara itu, Pimpinan Badan Anggaran DPRD, H. Usep, melaporkan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas evaluasi Gubernur Jawa Barat mengenai Rancangan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.

Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Wawan Godawan Saputra, S.IP, M.A.P, membacakan tiga keputusan DPRD yang ditetapkan dalam rapat tersebut, yaitu:

  • Penetapan Propemperda Tahun 2026 (Nomor 18 Tahun 2025)
  • Penetapan Raperda Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air (Nomor 19 Tahun 2025)
  • Persetujuan Penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Raperda APBD 2026 (Nomor 7 Tahun 2025)

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, menyampaikan bahwa penyusunan Propemperda Tahun 2026 telah melalui proses pembahasan yang matang bersama Pemerintah Daerah.

“Kami bersyukur seluruh tahapan pembahasan berjalan baik. Penetapan Propemperda ini menjadi landasan penting bagi DPRD untuk mendukung agenda legislasi yang berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, menekankan pentingnya perencanaan yang komprehensif dalam penyusunan regulasi daerah.

“Dengan perencanaan yang baik, peraturan daerah akan memiliki manfaat nyata dan menjadi landasan hukum yang kuat bagi masyarakat. Saya mengapresiasi kerja sama DPRD dalam menyelesaikan pembahasan evaluasi Raperda APBD 2026,” ungkapnya.

Rapat Paripurna ditutup dengan penyampaian apresiasi dari Ketua DPRD kepada seluruh pihak yang berperan dalam proses legislasi.

Sebagai tindak lanjut, dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi. Dengan penandatanganan ini, Propemperda Kabupaten Sukabumi Tahun 2026 resmi ditetapkan sebagai arah kebijakan legislasi daerah dan menjadi landasan pembangunan tahun berikutnya.

(Alex)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini