DPRD Sukabumi Rampungkan Pembahasan Raperda PATANJALA, Dorong Pelestarian Pengetahuan Tradisional untuk Lindungi Sumber Air

0
23

berantasonline.com (Sukabumi)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) resmi menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air, atau yang dikenal sebagai Raperda PATANJALA. Hat itu disampaikan dalam Rapat Paripurna, Rabu, (12/11/2025).

Regulasi ini dipandang sebagai langkah strategis untuk menghidupkan kembali kearifan lokal Sunda dalam menjaga keseimbangan alam, khususnya pelindungan kawasan sumber air yang menjadi isu krusial di Kabupaten Sukabumi.

Raperda PATANJALA lahir dari kebutuhan memperkuat visi daerah “Sukabumi Mubarokah”, terutama pada dua indikator utama: pemajuan kebudayaan dan peningkatan kualitas lingkungan hidup.

Selain itu, meningkatnya ancaman bencana ekologis seperti banjir dan longsor, akibat rusaknya ekosistem sumber air membuat kebijakan berbasis kultural menjadi semakin mendesak.

Instruksi Gubernur Jawa Barat terkait pengelolaan ruang berbasis nilai-nilai kabuyutan turut mempertegas perlunya regulasi yang berakar pada budaya lokal.

Raperda PATANJALA memuat 12 Bab dan 39 Pasal, yang antara lain mengatur:

  • Pengetahuan tradisional Patanjala sebagai dasar pelindungan kawasan sumber air.
  • Klasifikasi kawasan: leuweung larangan (suaka), leuweung tutupan (lindung), dan leuweung baladahan (budidaya).
  • Tahapan pelindungan berbasis budaya: tatahar, naratas, dan netepkeun.
  • Peran masyarakat dalam pelestarian, pendidikan budaya, dan pengawasan kawasan.
  • Skema pendanaan, termasuk dukungan perangkat daerah dan sumber pembiayaan lain yang sah.

Penyusunan Raperda berpegang pada sejumlah regulasi nasional dan daerah, di antaranya:

  • UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  • UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
  • UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
  • Perda Kabupaten Sukabumi No. 1 Tahun 2022 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

Dalam laporannya, Bapemperda memberikan beberapa rekomendasi agar implementasi Raperda dapat berjalan optimal, di antaranya:

  • Pemerintah Daerah segera menyusun Peraturan Bupati sebagai aturan teknis pelaksanaan.
  • Pengalokasian anggaran khusus untuk inventarisasi dan revitalisasi kawasan Patanjala.
  • Penguatan literasi dan digitalisasi pengetahuan tradisional agar dapat dikenalkan kepada generasi muda.
  • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi rutin setiap tahun.

Raperda PATANJALA diharapkan menjadi fondasi baru dalam menjaga harmoni antara manusia, budaya, dan alam di Kabupaten Sukabumi.

Sebagaimana disampaikan oleh perwakilan Bapemperda, Bayu Permana, bahwa pelestarian kearifan lokal merupakan investasi jangka panjang bagi generasi mendatang.

“Raperda ini menjadi tonggak kebangkitan ekologis dan kultural Sukabumi. Dinu kiwari ngancik nu bihari, seja ayeuna sampeureun jaga, apa yang kita lakukan hari ini adalah warisan bagi masa depan,” ungkapnya.

(Ris)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini