DPRD Sukabumi Gelar Paripurna Ke-42: Komisi II Resmi Ditugaskan Bahas Raperda Penanggulangan Kebakaran

0
9

berantasonline.com (Sukabumi)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melaksanakan Rapat Paripurna ke-42 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua III, Ramzi Akbar Yusuf, SM. Sejumlah pejabat penting hadir, mulai dari Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, sampai para camat se-Kabupaten Sukabumi, Jum’at (14/11/2025).

Agenda utama paripurna kali ini meliputi penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD serta pembacaan Keputusan DPRD mengenai penugasan alat kelengkapan dewan untuk membahas raperda terkait penanggulangan kebakaran.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, SE, menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan fraksi. Menurutnya, seluruh catatan tersebut memperkaya substansi raperda yang saat ini tengah disiapkan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa penyusunan raperda mengacu pada regulasi nasional seperti Permendagri Nomor 112 Tahun 2018 serta Keputusan Mendagri Nomor 364.1.306 Tahun 2020.

Andreas juga menyebut bahwa raperda ini sangat mendesak karena tingginya potensi kebakaran di Kabupaten Sukabumi. Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen memperkuat pelayanan publik lewat peningkatan sarana dan prasarana pemadam kebakaran, penguatan edukasi masyarakat, serta kesiapsiagaan terhadap kejadian non-kebakaran. “Masukan dari fraksi membuat raperda ini semakin komprehensif dan tepat sasaran,” ungkapnya.

Setelah itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P., membacakan Keputusan DPRD Nomor 20 Tahun 2025 yang menetapkan Komisi II sebagai alat kelengkapan yang akan membahas raperda tersebut. Komisi II nantinya melakukan pendalaman materi melalui rapat internal dan rapat kerja bersama perangkat daerah terkait sebelum menghasilkan laporan akhir untuk dibawa kembali ke paripurna.

Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, menegaskan bahwa penugasan ini telah disesuaikan dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembidangan Tugas Komisi. Ia berharap proses pembahasan berjalan efektif, profesional, dan selesai tepat waktu sesuai target Propemperda 2025. “DPRD Kabupaten Sukabumi berkomitmen menghadirkan regulasi yang memperkuat mitigasi kebakaran dan meningkatkan kualitas layanan penyelamatan. Raperda ini harus menjadi landasan hukum yang kuat untuk menjaga keselamatan masyarakat,” tutupnya.

(Alex)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini