Sitaro, BERANTAS –
Bertempat di Aula Pelabuhan Desa Bandil Kecamatan Siau Timur Selatan, Senin (08/12/2025) Pemerintah Kampung Pahepa mengikuti penyuluhan Hukum dalam rangka peringatan hari anti Korupsi sedunia (HAKORDIA) tahun 2025.
Kegiatan penyuluhan hukum dihadiri oleh Kapitalau Esmiwanti Darumba, Bendahara Loisa Paneghaneng, Ketua MTK Julian Sumengkang .
Kegiatan yang dibuka resmi oleh Camat Sitimsel Tevenson Gansalangi S. Sos yang dihadiri 14 Kampung/Desa di Kecamatan Siau Timur Selatan.

Kegiatan penyuluhan hukum yang diisi nara sumber Kepala Kejaksaan Negeri Sitaro, Bapak Anang Suhartono SH, MH didampingi Kepala Seksi Intelijen Muhamad Jufri Tabah SH, M.H , Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Oktavianus Stevanus Tumuju, S.H , serta jajaran Kejari Sitaro.
Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum terhadap pengelolaan keuangan desa.
Sementara itu Pj Kapitalau Pahepa Esmiwanti Darumba menilai kegiatan penyuluhan hukum ini sangat penting dalam meningkatkan kualitas pemahaman terkait tata kelola dana desa “, tuturnya.

Sedangkan Camat Sitimsel Tevenson Gansalangi, S.Sos sangat Apresiasi kegiatan penyuluhan hukum ini, agar kami memahami tata cara pengeloaan dana desa sesuai aturan sehingga nantinya tidak terjadi kesalahan dalam penggunaan anggaran. Diharapkan kedepan seluruh desa semakin memahami bentuk bentuk tindak pidana korupsi aturan hukum yang mengatur pengelolaan dana desa dan sanksinya sehingga terhindar dari permasalahan hukum, ujarnya.
(Tampubolon)



