Jambi , Berantas.
Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Jurnalis (FSBJ), Donner Gultom, beserta Seluruh staf dan jajaran, secara resmi menyampaikan Ucapan Selamat Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang Diperingati pada tanggal 9 Febuari
Informasi di tengah masyarakat.Mencerdaskan
Publik melalui pemberitaan yang edukatif.
Mengawal pembangunan nasional, khususnya di Provinsi Jambi. Besar Harapan dan sinergi dengan
Mengusung tema “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”,Donner Gultom berharap pers Nasional semakin profesional, independen, dan Berintegritas dalam menyajikan informasi yang akurat Serta bertanggung jawab.
Menegaskan komitmen FSBJ untuk bersinergi dengan pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan literasi keuangan yang sehat.Berharap pers Indonesia menjadi kekuatan pembangun bangsa yang berdaulat, adil, dan sejahtera. Sebagai pilar Demokarasi. Menjaga stabilitas.
Federasi serikat buruh jurnalis menekankan pentingnya perlindungan terhadap wartawan dari intimidasi ketika mereka bertugas di lapangan. Ketua FSBJ juga menyoroti peran krusial pers dalam pembangunan negara, yang diperkuat oleh undang-undang pers dan KUHP baru. Selain itu, Donner menyampaikan pesan kepada sesama wartawan untuk merasa bangga dengan pekerjaan mereka sebagai penulis yang profesional dan berintegritas.
Terdapat kekhawatiran bahwa beberapa pasal dalam KUHP baru dapat digunakan untuk menjerat wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik Mereka. Pasal-pasal yang berpotensi bermasalah Antara lain pasal 218, 219, dan 220 terkait Penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan wakil presiden, serta pasal 264 tentang Penyebaran berita bohong. Kebebasan Wartawan Hak dikekang dan di batasi.
Sedangkan Nomor dan Tahun: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.poin penting
UU Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai salah Satu wujud kedaulatan rakyat. Pers memiliki hak untuk Mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, Mengolah, dan menyampaikan informasi.Wartawan Dilindungi dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.
UU Pers mengatur tentang asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers. Dalam UU Pers Disebutkan bahwa subjek dan objek jurnalistik di Indonesia memiliki tiga keistimewaan hak, yakni hak Tolak, hak jawab, dan hak koreksi.
Ketua umum Federasi Serikat Buruh Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik, termasuk Informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik. Keterbukaan informasi publik sangat penting untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan Akuntabel, serta untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik Ungkap Donner Gultom
( Esti S )



