RDP Komisi IV DPRD Sukabumi Bahas CSR Star Energy Salak, Evaluasi Tata Kelola Belum Berujung Kesepakatan

0
4

berantasonline.com (Sukabumi)

Program tanggung jawab sosial perusahaan (TJSPKBL/CSR) Star Energy Geothermal Salak Ltd. menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi. Rapat berlangsung dinamis, namun belum menghasilkan keputusan konkret terkait perbaikan tata kelola program. Rapat digelar di ruang sidang DPRD, Kamis (19/02/2026).

RDP dipimpin Ketua Komisi IV, Ferry Supriyadi, dengan agenda mengevaluasi realisasi CSR periode 2019–2025 serta dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat di wilayah lingkar Gunung Salak, khususnya Kecamatan Kabandungan dan Kalapanunggal.

Forum dihadiri anggota dewan, perwakilan SKPD, Bappeda, serta Lembaga Kajian dan Advokasi Grass bersama Katalis. Pembahasan diawali pemaparan policy brief oleh Hari Saputra dari Grass. Dalam kajian tersebut disebutkan, dari 146 kegiatan yang dianalisis, sekitar 72,6 persen masih didominasi pendekatan Community Relations (Comrel) yang bersifat karitatif dan seremonial. Sementara hanya 27,4 persen berbentuk Community Development (Comdev) yang dinilai lebih produktif dan transformatif.

Grass menilai terdapat korelasi antara belum optimalnya implementasi TJSPKBL dengan masih rendahnya tingkat kesejahteraan warga. Data yang dipaparkan menunjukkan lebih dari 80 persen warga di Kabandungan dan Kalapanunggal masih tergolong prasejahtera berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kasus kemiskinan ekstrem di Desa Cianaga disebut sebagai indikator bahwa program CSR belum menyentuh kelompok paling rentan secara sistematis.

Selain itu, Grass mempertanyakan validitas social mapping perusahaan dalam menentukan penerima manfaat dan meminta konsultan penyusun kajian tersebut dihadirkan secara terbuka. Dalam forum juga muncul dugaan bahwa program Comdev lebih banyak menjangkau kelompok yang telah mapan secara finansial, termasuk BUMDes penerima bonus produksi, sementara bantuan untuk kelompok tani dinilai belum merata.

Menanggapi kritik tersebut, pihak perusahaan melalui perwakilan PGPA/Humas menyampaikan bahwa program Comdev membutuhkan anggaran besar sehingga tidak dapat direalisasikan secara luas setiap tahun. Perusahaan juga meminta Grass menunjukkan praktik CSR ideal sebagai pembanding, namun permintaan itu ditolak dengan alasan Grass merupakan lembaga kajian berbasis data, bukan pelaksana program.

Situasi rapat memanas ketika Ketua Komisi IV menyatakan bahwa persoalan TJSPKBL secara teknis berada dalam lingkup Komisi II dan akan dialihkan untuk pembahasan lanjutan. Pernyataan tersebut menuai tanggapan dari Grass yang menilai isu kesejahteraan masyarakat semestinya dibahas lintas komisi karena menyangkut domain sosial.

Pembahasan kemudian melebar ke isu bonus produksi dan Dana Bagi Hasil (DBH), yang dinilai sebagian peserta membuat fokus evaluasi CSR menjadi kabur. Grass dan Katalis menyebut ruang pembahasan substansi kesejahteraan menjadi terbatas.

Dalam dinamika rapat, sejumlah peserta juga menyoroti jalannya forum yang dinilai kurang kondusif. Beberapa anggota dewan disebut keluar masuk ruang rapat, sementara kesempatan berbicara dinilai tidak merata.

Katalis turut menyinggung polemik rekrutmen tenaga kerja serta dugaan praktik tidak etis di lapangan, termasuk isu pengelolaan tanah di Kampung Cipicung, Kecamatan Kabandungan. Grass bahkan merekomendasikan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menelusuri dugaan penyimpangan tersebut.

RDP akhirnya ditutup tanpa komitmen tegas terkait perbaikan tata kelola CSR maupun pemaparan terbuka rincian anggaran dan realisasi TJSPKBL sebagaimana diminta peserta rapat.

Bagi Grass dan Katalis, belum adanya kesepakatan konkret menjadi sinyal bahwa persoalan kesejahteraan masyarakat lingkar Salak, khususnya di Kabandungan dan Kalapanunggal, masih membutuhkan langkah penanganan yang lebih struktural dan transparan.

(Alex)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini