Jalan Rusak Viral, Kadis PU Sukabumi Jelaskan Pembagian Kewenangan Penanganan

0
3

berantasonline.com (Sukabumi)

Setiap kali kondisi jalan rusak di Kabupaten Sukabumi ramai diperbincangkan di media sosial, akun resmi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi kerap dibanjiri keluhan dan permintaan perbaikan dari warganet.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Uus Firdaus, menyatakan pihaknya memahami keresahan masyarakat. Ia bahkan mengapresiasi partisipasi warga yang aktif melaporkan kondisi infrastruktur melalui media sosial.

“Kami berterima kasih atas kepedulian masyarakat. Informasi yang disampaikan sangat membantu kami memantau kondisi di lapangan. Namun, penting juga untuk memahami pembagian kewenangan penanganan jalan,” ujar Uus, Jum’at (20/02/2026).

Menurutnya, tidak semua ruas jalan yang viral otomatis menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten. Ia mencontohkan kasus jalan rusak di wilayah Bantargadung yang sempat ramai di media sosial. Setelah ditelusuri, ruas tersebut merupakan jalan desa yang pembangunannya bersumber dari Dana Desa.

“Karena itu jalan desa, maka kewenangan pembiayaan dan pemeliharaannya berada di pemerintah desa,” jelasnya.

Uus menegaskan bahwa pembagian kewenangan pengelolaan jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan jalan meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, hingga pengawasan sesuai tingkat kewenangan masing-masing.

Ia memaparkan, pemerintah pusat bertanggung jawab atas jalan nasional yang menghubungkan antar-ibu kota provinsi, pelabuhan utama, bandara utama, kawasan strategis nasional, dan perbatasan negara. Pemerintah provinsi mengelola jalan provinsi yang menghubungkan antar-ibu kota kabupaten/kota atau terhubung dengan jalan nasional.

Sementara itu, pemerintah kabupaten/kota berwenang menangani jalan kabupaten yang menghubungkan antar kecamatan, pusat kegiatan lokal, dan kawasan strategis daerah. Adapun jalan desa menjadi tanggung jawab pemerintah desa, termasuk pembangunannya melalui Dana Desa atau sumber pendanaan sah lainnya.

“Pemerintah kabupaten dan provinsi tetap memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan teknis, tetapi untuk pelaksanaan pembangunan jalan desa menjadi kewenangan desa,” tegasnya.

Uus berharap, dengan pemahaman tersebut, masyarakat dapat lebih bijak dalam menyampaikan aspirasi di media sosial sehingga tidak terjadi kesalahpahaman mengenai tanggung jawab penanganan infrastruktur jalan di Kabupaten Sukabumi.

(Ris)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini