DPRD Sukabumi Gelar Paripurna, Sahkan Rekomendasi LKPJ Bupati 2025

0
3

berantasonline.com (Sukabumi)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-3 Tahun Sidang 2026 di ruang rapat utama DPRD, Selasa (21/04/2026). Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian hingga persetujuan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2025.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara dan Wakil Ketua II Usep. Turut hadir Bupati Sukabumi Asep Japar, Wakil Bupati Andreas, anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta jajaran perangkat daerah.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua II DPRD menyampaikan laporan pimpinan DPRD yang memuat berbagai catatan strategis dan rekomendasi terhadap kinerja pemerintah daerah selama tahun anggaran 2025.

DPRD menegaskan bahwa rekomendasi tersebut diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan, penganggaran, serta kebijakan strategis ke depan, guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

Setelah penyampaian laporan, rapat dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dan persetujuan bersama, yang ditandai dengan penandatanganan berita acara serta penyerahan resmi rekomendasi DPRD kepada Bupati Sukabumi.

Pimpinan DPRD juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh komisi yang telah melakukan pembahasan LKPJ secara menyeluruh, serta kepada pemerintah daerah atas sinergi yang terjalin selama proses evaluasi berlangsung.

Usai rapat, Budi Azhar Mutawali menegaskan bahwa seluruh catatan dan rekomendasi DPRD telah disampaikan kepada kepala daerah untuk segera ditindaklanjuti.

“Capaian yang sudah baik harus dipertahankan, sementara yang masih kurang perlu segera diperbaiki agar kinerja pemerintahan ke depan semakin optimal,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Sukabumi Asep Japar menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti rekomendasi DPRD sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.

Di sisi lain, terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda), disampaikan adanya penyesuaian mekanisme. Setiap Raperda yang akan dibahas kini harus melalui tahapan fasilitasi di Kementerian Hukum dan HAM serta Biro Hukum Provinsi.

Dengan adanya ketentuan tersebut, sejumlah agenda pembahasan Raperda dijadwalkan ulang hingga proses fasilitasi selesai dilaksanakan.

(Alex)