Bogor – Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor menyampaikan bahwa berdasarkan regulasi daerah terkait pelayanan publik kepada warga merupakan pemenuhan hak asasi manusia, bukan sekadar kewajiban administratif.
Penyebarluasan informasi tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta dalam penyampaian publik terkait penyusunan Perwali terkait Jaminan Kesehatan Nasional Kota Bogor melalui daring di ruang kerjanya, Rabu (29/4.)
Alma menjelaskan bahwa kebutuhan perlindungan hukum dan pemenuhan HAM dalam pelayanan hukum secara gratis sejalan dengan kebijakan Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) generasi ke 6 (2026-2030) dan Permenkumham nomor 22 tahun 2021 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM.
“Setiap warga, tanpa kecuali, berhak mendapatkan pelayanan yang baik dan layakndi ruang publik. Kalau ada warga yang kesulitan, dapat dikategorikan pelanggaran hak asasi yang telah tertuang dalam regulasi daerah,” ujarnya.
Alma menyampaikan sesuai amanat regulasi daerah agar seluruh OPD menjadikan indikator HAM sebagai tolok ukur kinerja pemerintah. Dan sebagai langkah konkret, Bagian Hukum dan HAM akan menyusun program Kota Bogor sebagai kota ramah HAM tindak lanjut Perda Kota Bogor Nomor 1 tahun 2023. Untuk memetakan kepatuhan OPD terhadap standar pelayanan ramah HAM. Fokus diantaranya meliputi akses disabilitas, perlindungan anak, dan transparansi informasi publik.
“Kami akan pantau apakah trotoar sudah ramah kursi roda, apakah Puskesmas punya ruang laktasi, apakah proses perizinan tidak diskriminatif. Semua itu masuk penilaian HAM,” kata Alma.
Alma juga menyampaikan pentingnya literasi hukum bagi masyarakat agar warga paham haknya saat berhadapan dengan birokrasi.
“Banyak warga tidak tahu melapor kemana terkait haknya yang dilindungi UU. Karena itu kami gencarkan penyuluhan hukum dan HAM ke kelurahan dan sekolah bersama LBH mitra kerja Pemkot Bogor,” tambah Alma yang mencontohkan advokasi 14 anggota Satpol PP korban penipuan SK sebagai bukti kehadiran negara dalam melindungi ASN sebagai warga negara.
“Penghargaan Kota Peduli HAM untuk Kota Bogor bukan sekadar sertifikat, tapi cerminan kualitas hidup warga, oleh karenanya Pemkot Bogor berkomitmen menjadikan hukum dan HAM sebagai fondasi kebijakan. Pelayanan warga adalah prioritas, bukan formalitas.” tutup Alma Wiranta yang didampingi Roni Ismail dan Elyis Sontikasyah.
(red.2)



