Bogor, BERANTAS–
Pemerintah Kota Bogor melalui Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menegaskan bahwa program penguatan regulasi daerah menjadi kunci untuk mewujudkan visi Kota Bogor sebagai Bogor Beres Bogor Maju.
Pernyataan itu disampaikan Alma dalam forum sosialisasi produk hukum daerah terkait Perda Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh yang diselenggarakan secara daring oleh Dinas Perumkim Kota Bogor, kamis 30/4.
Alma menyampaikan, regulasi daerah bukan hanya soal administrasi pemerintahan, tetapi instrumen untuk memastikan setiap kebijakan publik berpihak pada pemenuhan hak warga.
“Visi kota Bogor tidak akan tercapai kalau Perda dan Perwalinya ada yang tumpang tindih, tidak sinkron dengan aturan daerah sendiri, atau tidak menjawab kebutuhan riil masyarakat. Produk Hukum Daerah tersebut harus jadi fondasi pembangunan, bukan penghambat,” ujarnya. Ia mencontohkan sinkronisasi Perwali Kota Bogor tentang BPHTB (nomor 41 tahun 2024) dan regulasi daerah terkait implementasi UU HKPD yang sedang dilakukan secara detail sebagai upaya mencegah kebocoran PAD sekaligus melindungi kepastian hukum investor.
Menurut Alma, ada tiga fokus penguatan regulasi di 2026. Pertama, harmonisasi peraturan daerah dengan UU HKPD No. 1/2022 dan SE Mendagri terbaru agar kebijakan pajak dan retribusi tidak menimbulkan sengketa. Kedua, digitalisasi layanan hukum melalui Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) yang mengintegrasikan data Perda, Perwali, dan produk hukum lainnya. Ketiga, pendekatan HAM dalam setiap penyusunan regulasi. “Setiap Perwali harus lewat uji HAM. Apakah ada pasal yang diskriminatif? Apakah akses disabilitas sudah diatur? Itu yang kami pastikan sebagai parameter dan mitigasi resiko,” tegas Alma Wiranta
Lanjut Alma, dampak penguatan implementasi regulasi daerah sudah terlihat dari meningkatnya indeks kepatuhan OPD terhadap standar pelayanan publik. Bagian Hukum dan HAM mencatat, setelah dilakukan review Perwali di bidang perizinan dan investasi, waktu layanan OSS di Kota Bogor terpangkas 40%. “Investor tidak butuh janji, mereka butuh kepastian. Kalau regulasinya jelas, tidak ada tafsir ganda, maka modal akan masuk dan lapangan kerja terbuka. Itu sejalan dengan misi Bogor Sejahtera,” kata Alma. Ia juga menyinggung pembatalan penagihan BPHTB terhadap aset BMN/BUMN sebagai Proyek Strategis Nasional dan ini contoh keberpihakan regulasi pada kepastian hukum.
Alma mengajak Pemkot Bogor, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat sipil untuk terlibat aktif dalam implementasi regulasi.
“Regulasi yang baik lahir dari dialog untuk memenuhi hajat orang banyak. Kami buka ruang uji publik dan masukan dari kampus beberapa perguruan tinggi. Visi Kota Bogor bukan milik pemerintah saja, tapi milik semua warga,” pungkas Alma Wiranta yang berprofesi Jaksa dan aktif dalam Pelayanan Hukum melalui Bale Badami.
(red.2)



