Bogor, BERANTAS –
Ruang kerja di lantai 2 Gedung Setda Kota Bogor hampir selalu bising meskipun menjelang tengah malam. Di meja panjang, tumpukan draf Perda dan Perwali, catatan analisis kasus bantuan hukum dan pelayanan hukum, dan print out berbagai aturan. Di ujung meja, Alma Wiranta, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, masih menelusuri satu per satu dokumen yang harus disegerakan.
Di luar, Kota Bogor yang bergerak cepat dinamika terkait persoalan PKL yang berpindah-pindah, baliho reklame yang tiba-tiba muncul, parkir liar yang kembali menjamur, kebijakan angkot dan sengketa aset yang tak kunjung selesai. Di dalam ruangan itu, satu pertanyaan terus diulang Alma: Bagaimana membuat aturan yang ideal tetap hidup di tengah kondisi yang dinamis?
“Itu tugas saya,” jawabnya singkat saat ditemui Jumat malam (22/5/2026). “Kalau saya hanya ikut jadi penonton, maka ketertiban dan ketentraman tidak terwujud dan regulasi Kota Bogor akan terus tertinggal. Tugas Bagian Hukum dan HAM adalah jadi jembatan antara idealisme regulasi dan realitas lapangan.”
Dinamika Kota Bogor: Cepat, Kompleks, Penuh Gesekan
Kota Bogor bukan kota statis, populasi 1,1 juta jiwa, ditambah 2 juta commuter harian kalau menjelang weekend atau hari libur, menciptakan tekanan pada ruang publik, transportasi, dan layanan dasar. Setiap kebijakan yang dikeluarkan Pemkot langsung berhadapan dengan ekonomi informal, dinamika politik lokal, dan tuntutan transparansi publik.
“Di sinilah paradoksnya,” kata Alma Wiranta. “Warga mau tertib, tapi tidak mau digusur. Pedagang mau dagang, tapi tidak mau ditertibkan. Satpol PP menegakkan Perda, tapi jumlah yang tidak memadai dengan lokasi yang luas. Kalau kita tidak merancang hukum yang fleksibel, semua pihak akan saling menyalahkan dan tidak terwujud Bogor Beres Bogor Maju.”
Data Bagian Hukum mencatat, sejak 2020 hingga 2025, 43% gugatan terhadap Pemkot Bogor di Pengadilan berasal dari sengketa aset Pemkot dan kebijakan yang tidak ada payung hukumnya. Sebagian besar kebijakan terdahulu dinilai tidak proporsional dan prosesnya tidak prosedural.
Berpikir Ideal: Hukum sebagai Instrumen Pemulihan, Bukan Pembalasan
Berlakunya UU nomor 1 tahun 2026 menjadi momentum bagi Alma Wiranta untuk mendorong pergeseran paradigma. Pasal 1 di UU tersebut sebagai dasar menghapus pidana kurungan di Perda dan Peraturan Kepala Daerah. Sanksi diganti denda administratif, kerja sosial, dan pencabutan izin.
“Bagi saya, ini bukan penurunan standar hukum. Ini kenaikan kualitas hukum, dan saya akan bantu Pemkot Bogor agar ketertiban berdasarkan aturan” tegas Alma Wiranta yang diketahui spesial bertugas di Pemkot Bogor dari latar belakang profesi Jaksa
“Hukum ideal itu yang membuat orang berubah perilaku, bukan yang membuat mereka trauma. Kalau ada yang melanggar Perda, kita denda. Kalau tidak bayar, kita sanksi kerja sosial. Tapi kita tidak masukkan ke sel. Itu berpikir ideal dan humanis secara proporsional.”
Evaluasi total Perda yang Alma Wiranta pimpin menyasar sebanyak 124 Perda. Hingga Mei 2026, 75 Perda sudah diidentifikasi mengandung sanksi kurungan. Targetnya, semua analisis Perda sebelum Desember 2026 sudah diterbitkan Perwali sebagai aturan pelaksana.
Kondisi Dinamis: Angkutan Kota, Parkir Liar, PSU, PKL dan Kebocoran PAD
Berpikir ideal tanpa menyentuh lapangan adalah omong kosong. Alma paham itu. Karena itu, setiap pasal yang diubah langsung diuji dengan skenario lapangan.
Ambil contoh juru parkir ilegal. “Mereka raup keuntungan pribadi, tapi nol untuk PAD Kota Bogor. Kalau kita tetap pakai kurungan, mereka kabur. Kalau kita pakai denda administratif Rp50 juta, uangnya masuk kas daerah. Itu berpikir ideal di tengah kondisi dinamis,” jelasnya penuh solusi.
PPNS pun direposisi. Tidak lagi sebagai algojo, tapi sebagai eksekutor denda administratif. SOP baru dalam Perwali sedang disusun agar setiap penertiban terdokumentasi digital dan bisa diuji di Pengadilan. “ASN yang bekerja sesuai SOP dipastikan kami lindungi penuh sebagai tugas kami. Tidak bisa dipidana. Itu bentuk perlindungan hukum bagi aparatur,” kata Alma Wiranta yang berharap agar ASN penuh integritas
Menjaga Idealisme di Tengah Tekanan Politik dan Publik
Berpikir ideal di pemerintahan daerah berarti siap tidak populer. Setiap kali Alma Wiranta mengusulkan kebijakan harus di tuangkan dalam Produk hukum daerah, ia menghadapi keterlambatan pelaksanaan karena SDM yang belum mumpuni.
“Ada yang bilang implementasi Perda lemah. Ada yang bilang saya membela pejabat Pemkot yang melanggar hukum. Tapi saya tanya balik: apakah dengan memenjarakan para PKL, trotoar jadi bersih permanen? Jawabannya tidak. Yang berhasil itu kalau mereka punya lapak resmi, bayar retribusi, dan merasa dilindungi hukum, dan saya tidak melindungi siapapun yang melanggar hukum. ” paparnya.
Untuk menjaga idealisme tetap membumi, Alma Wiranta akan membuka ruang dialog lebar. FGD dengan praktisi hukum, akademisi FH, dan aktivis LSM dan warga yang dipastikan rutin digelar. Forum “Bogor Regulation Club” akan dilaksanakan minggu ketiga Juni 2026 mendatang agar publik bisa berperan mengawal kedepan Kota Bogor melalui aspirasi dan mencari solusi bersama permasalahan real-time.
Epilog: Hukum yang Tidak Takut Diuji
Menjelang tengah malam, Alma Wiranta menutup laptopnya. Di layar terakhir, tertera aplikasi Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) versi perubahan 5.0: tidak ada lagi kata “tidak transparan regulasi daerah”.
“Berpikir ideal itu capek sekali. Karena harus melawan kebiasaan mau seenaknya, melawan rasa malas, melawan kepentingan sesaat yang beresiko pelanggaran pidana. Tapi kalau tidak ada yang melakukannya, maka produk hukum daerah hanya jadi tumpukan kertas dan hanya dipajang,” ujarnya.
Ia berhenti sejenak, lalu menambahkan: “Kota Bogor dinamis. Hukumnya harus dinamis juga. Tapi dinamika itu harus diarahkan ke satu tujuan: keadilan yang sejati dirasakan rakyat. Itu tugas saya. Dan saya upayakan terbaik untuk Kota Bogor.” tutup Alma Wiranta yang diketahui awak media sering pulang larut malam dari kantornya.
(Abah Tataros)
