PN Cibinong Tak Respon Pengajuan Keberatan, Irawansyah Tempuh Banding Administratif ke Pengadilan Tinggi Bandung

0
19

Cibinong, BERANTAS –

Setelah sekian lama tak kunjung mendapat respon atas Pengajuan Keberatan hasil seleksi mediator non hakim yang dilayangkan kepada Pengadilan Negeri Cibinong, Irawansyah saat ini menempuh upaya Banding Adminstratif ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Menurut Irawansyah, langkah Banding Administratif ini dikarenakan pada tanggal 12 Mei 2026 sebelum Libur Panjang, dia mencoba menkonfirmasi hasil dari Upaya Keberatan yang dilayangkannya pada tanggal 23 April 2026.

“Saat itu saya ketemu dengan Panitera Muda Perdata Ibu Ira, menurutnya Pimpinan Pengadilan Negeri Cibinong tidak dapat mengirimkan Surat karna tidak mengetahui alamat saya, padahalkan Identitas lengkap saya telah diambil oleh Pihak Pengadilan Negeri Cibinong pada saat Seleksi Mediator Non Hakim. Atas tidak adanya respon yang jelas dan pasti seperti itu, maka kami melayangkan Surat Banding Administratif ke Pengadilan Tinggi Bandung sebelum menempuh Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), suratnya sudah dikirim per tanggal 18 Mei 2026, dan itu Sah”, tegas Irawansyah.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 75 ayat 1, Ayat 2, Ayat 3 serta Ayat 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Khusus Ayat 2, bahwa Banding diajukan kepada atasan pejabat yang menetapkan keputusan/tindakan, jika warga masyarakat tidak menerima penyelesaian tingkat keberatan”, pungkas Irawansyah.

Sebagai diberitakan sebelumnya, keputusan hasil seleksi mediator non hakim yang digelar Pengadilan Cibinong beberapa waktu lalu dianggap menyalahi aturan hukum oleh sejumlah peserta seleksi.

Menurut Irawansyah sebagai salah seorang peserta seleksi, dari mulai proses seleksi persyaratan hingga Ujian Kompetensi yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri Cibinong tidak memiliki payung hukum, baik itu PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, ataupun Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Karena itu kami menilai Seleksi, Persyaratan sampai pada Ujian Kompetensi Cacat Hukum, tentu hasilnya juga Cacat Hukum. Bahkan dari catatan kami, belum ada satupun Pengadilan Negeri yang melakukan apa yang dilakukan Pengadilan Negeri Cibinong. Kami berharap perkara ini bisa kita uji dalam persidangan”, ucap Irawansyah saat ditemui Wartawan di sebuah Cafe di Pakansari Cibinong, Senin (25/5).

(Wan)