Jakarta, BERANTAS –
Kejaksaan Agung RI berhasil mengungkap korupsi akal-akalan yang dilakukan tiga orang mantan Pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman kepada Wartawan, Rabu (3/6) mengatakan, tersangka menunjuk sejumlah Yayasan sebagai mitra SPPG yang diduga memiliki hubungan/terafiliasi dengan ketiganya, padahal yayasan tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan menjadi Mitra SPPG (Satuan Pelayanan Program Gizi).
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan intensif miliaran rupiah setiap hari. Diantaranya dimiliki oleh Saudara DH (Dadan Hindayana), Saudara SS (Sony Sonjaya), dan Saudara LP (Lodewyk Pusung), meski tidak secara langsung terafiliasi tetapi melalui pihak-pihak lain sebagai perantara”, ucap Syarief.
Disamping itu, sambung Syarief, ketiga tersangka diduga melakukan penyimpangan proses pengadaan barang dan jasa dengan mengintervensi penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga tidak berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
Kemudian, terdapat penggelembungan harga dalam proses pengadaan sehingga menimbulkan kerugian negara yang cukup signifikan, seperti pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 Unit senilai Rp 1 Triliun, Sepatu 32.000 pasang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, Tablet 31.000 pcs tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, dan pengadaan TV 75 inci sebanyak 5.400 unit tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang mantan pimpinan BGN yakni DH (Dadan Hindayana) Kepala BGN, SS (Sony Sonjaya) Wakil Kepala BGN, dan LP (Lodewyk Pusung) Wakil Kepala BGN, sebagai tersangka korupsi tata kelola program MBG kebanggaan Presiden Prabowo Subianto.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan DH, SS dan LP sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN periode 2025-2026”, pungkas Syarief.
(Wan)



