Bogor –
Setiap tahun ajaran tidak lepas adanya laporan masyarakat terkait dugaan kecurangan Sistem Penerimaan Murid Baru, termasuk SPMB 2026/2027 di Kota Bogor yang ditengarai sejak masa pendaftaran dibuka mei lalu banyak aduan warga.
Hal ini membuat Satuan Tugas Inspeksi Gabungan Anti Pungli (SIGAP) Kota Bogor harus bergerak senyap dan sesuai aturan, melakukan verifikasi dan pengawasan lapangan serta inspeksi bersama terhadap laporan yang diterima.
SIGAP Kota Bogor merupakan pengganti Saber Pungli yang telah dibubarkan, sehingga peran menelusuri laporan terkait manipulasi pelayanan publik tetap menjadi perhatian penting. Khusus SPMB biasanya kecurangan terkait data domisili, pemalsuan dokumen jalur afirmasi, hingga praktik “titip titip” dari oknum yang merugikan calon peserta didik lain sampai adanya pungutan liar dan gratifikasi.
“Prinsip kami bertindak senyap tapi pasti, melanjutkan laporan masuk langsung kami verifikasi data, cek lapangan, koordinasi dengan sekolah dan Disdik dengan tujuan menjaga maruah SPMB Kota Bogor tahun ajaran 2026/2027 tetap adil dan transparan,” ujar Alma Wiranta selaku Ketua Bidang Informasi dan Penanganan Pengaduan Melalui Bale Badami, Rabu (17/6).

Sejumlah laporan yang diterima melalui Bale Badami di JDIH sudah didata dan dilanjutkan inspeksi bersama dari Kepolisian, Kejaksaan, TNI dan Pemkot Bogor, jika nantinya terbukti melanggar hukum maka pimpinan SIGAP akan mengambil tindakan tegas.
SIGAP sembari menghimbau orang tua agar tidak percaya calo, termasuk memalsukan domisili atau pendataan desil 1-5 dan bersedia melaporkan setiap kecurigaan lewat kanal aduan resmi di portal SP4N-Lapor, JDIH Kota Bogor, Komisi IV DPRD Kota Bogor, Disdik Kota Bogor, SIGAP Kota Bogor atau langsung ke nomor whatsapp 085174451354.
SIGAP Kota Bogor menegaskan, sistem SPMB 2026/2027 SD, SLTP dan SLTA telah menggunakan sistem verifikasi berlapis, namun kekhawatiran kecurangan pasti masih ada jika tidak diawasi secara ketat bersama-sama terkait implementasinya.
“Pelaku kecurangan terancam sanksi sesuai kualifikasi perbuatan dalam KUHP, seperti pembatalan peserta didik, sanksi pemecatan bagi ASN atau jika melakukan pemalsuan data kependudukan dapat diancam penjara maksimal 6 tahun dan atau denda maksimal Rp75 juta,” Tutup Alma Wiranta, Jaksa Ahli Madya yang tetap konsisten dalam penegakan regulasi di Kota Bogor.
(Abah Tataros/red.2)



