Bogor, BERANTAS –
Saat terjadi kontroversi penugasan Jaksa di Pemkot Bogor, ternyata Kejaksaan Agung masih memilih mempertahankan penugasan para Jaksa diluar Kejaksaan sesuai UU nomor 11 tahun 2021 dan Peraturan Kejaksaan nomor 3 tahun 2023.
Sikap Kejaksaan Agung tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Prof. Dr. Reda Mantovani, SH. MH, Kamis (11/6/2026) di Gedung Kartika Kejagung dalam kegiatan Rakor Jaksa Penempatan Diluar Kejaksaan.
Terkait eksistensi Alma Wiranta, Jaksa Ahli Madya yang sampai kini tetap dipercaya sebagai Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, setelah ditelisik awak media yang bersangkutan cukup berprestasi dan berdedikasi tinggi sebagai bukti nyata penugasan Kejaksaan Agung sejak September 2019 dilingkungan Pemkot Bogor.
Sebagai Jaksa, Alma bertarung menyelamatkan potensi kerugian negara di Pemkot Bogor mencapai Rp1,3 triliun tahun 2025, melalui pengamanan aset BMD dan legal review ketat pengadaan barang jasa serta gugatan di Pengadilan.
Rekam jejak Alma Wiranta telah diakui Walikota Bima Arya, Sekda Ade Syarif hingga Sekda Syarifah Sofiah, dan pimpinan OPD lainnya karena terbukti berkelas membawa nama baik Kota Bogor tingkat nasional.
Alma juga sebagai motor penerbitan Perda Kota Bogor No.1/2024 tentang Bale Badami Restoratif Justice sebagai pemajuan HAM. Inovasi JDIH Kota Bogor 2 tahun berturut-turut juara 2 Nasional Kemenkumham 2022-2023 dan terbaik 1 di Jawa Barat selama 3 tahun berturut-turut (2021, 2022 dan 2023)
“Marwah profesi jaksa harus dijaga di mana pun bertugas, dalam penegakan hukum tegas tapi berhati nurani,” ujar Alma, mengutip arahan Jaksa Agung Burhanuddin Desember 2023.
Menurut arahan Kejaksaan Agung, penugasan Jaksa di Pemda punya 3 tugas utama, pertama kawal kebijakan sesuai aturan, kedua berani tolak yang terindikasi konflik kepentingan, dan ketiga dampingi Pimpinan Daerah (Walikota dan Wakil Walikota) serta OPD terkait mitigasi risiko hukum.
“Penugasan jaksa di Pemkot Bogor bukan pelengkap, tapi pengawal arah tata kelola yang bersih, cepat, dan berani. Itu marwah Jaksa yang saya jaga sesuai arahan Jaksa Agung, ” ungkap Alma Wiranta setelah melakukan Sidak bersama tim SIGAP dibeberapa sekolah terkait SPMB 2026.
Namun, terendus tidak kalah spektakuler dengan prestasi sebelumnya berdasarkan penelusuran rencana kerja tahun 2026, Alma Wiranta bersama dengan Jaksa Pengacara Negara selanjutnya berkonsultasi dengan Jampidsus Kejagung terkait sengketa aset BMD Pemkot Bogor, penyerahan PSU perumkim dari mafia pengembang dan tindak pidana korupsi dalam perjanjian penyerahan tanah seluas 3,1 hektar Pasar Tekum Kota Bogor.
(red.2)



