Bogor, BERANTAS –
Wawancara Eklusif Awak Media bersama Kabag Hukum & HAM Sekdakot Bogor terkait pergerakan beberapa Pengamat Anti Korupsi dan Mafia Aset Negara di Kota Bogor menunjukkan penilaian, masih ada ketimpangan berupa penyalahgunaan aset BMD milik Pemkot Bogor, perizinan, kebocoran PAD dalam pemanfaatan aset, parkir dan pemeliharaan fasilitas negara/daerah serta penyalahgunaan laporan penyerapan APBD ke publik.
Menurutnya, hal ini juga berimbas dalam penilaian transparansi tata kelola pemerintahan daerah, dalam pelaksanaan sampai pengawasan yang semuanya masuk kedalam aspek regulasi daerah.
Sebagaimana diketahui, regulasi daerah berupa Perda dan Perwali menjadi payung hukum dan sekaligus aturan main (juklak dan juknis) pelaksanaan kegiatan pembangunan, yang meliputi berbagai norma masyarakat dalam pelayanan publik sekaligus mengatur sanksi bagi pelanggar aturan melalui mekanisme penegakan hukum.
Dalam penegakan hukum oleh APH, selama ini jaksa identik dengan jubahnya dalam persidangan pidana, namun ada yang berbeda dengan Jaksa Alma Wiranta yang mendapat penugasan Jaksa Agung sebagai Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor sejak September 2019 dan sampai sekarang, berperan menata regulasi daerah, pelayanan hukum untuk warga miskin dan bantuan hukum kepada Pemkot Bogor.
Fakta penyelamatan potensi kerugian negara di Kota Bogor melalui gugatan litigasi dan review kontrak pengadaan barang/jasa dengan nilai total Rp2,9 Trilyun selama 7 tahun penugasan Jaksa Alma Wiranta (2019-2026) dan ditambah berbagai inovasi dan prestasi menjadi perhatian nasional.
Komisi Kejaksaan RI, sempat mengkonfirmasi Jaksa Alma Wiranta setelah santer dilaporkan dengan berbagai macam fitnah, hujatan dan tuduhan maupun penolakan yang diduga dilakukan mafia tanah di Kota Bogor, karena prestasi Jaksa Alma Wiranta bersama tim kuasa hukum yang berkolaborasi dengan Pengacara Negara Kejari Kota Bogor telah membantu maruah Pemkot Bogor dalam mempertahankan aset-asetnya (Rp1, 3 Trilyun tahun 2025).
Dalam hal ini, masyarakat dapat menilai dan membuktikan reputasi pentolan institusi “Adhyaksa atau Jaksa” di Pemkot Bogor juga bisa membawa eksistensi yang baik.
“Lawan Pak Alma bukan masyarakat kecil dalam persidangan biasa, tapi mafia tanah yang sering mengklaim tanah warga bahkan diam-diam menggerogoti tanah Pemkot Bogor melalui gugatan di Pengadilan,” Ungkap seorang pengamat yang tidak mau dicatat namanya.
“Saat ini maruah jaksa diuji bukan hanya dalam institusi Kejaksaan, Jaksa-Jaksa yang bertugas di Kementerian, KPK, Pemda dan lembaga non pemerintah juga dipantau oleh Kejaksaan Agung. Di situlah kami harus jadi benteng keadilan,” kata Alma saat ditemui awak media di kantornya Setda Kota Bogor, minggu bada Isya (21/6/2026)
Aset BMD Pemkot Bogor nilainya fantastis, mulai dari tanah, gedung, peralatan, fasum-fasos sampai aset bergerak (berdasarkan aplikasi Simasda per Mei 2026 mencapai Rp13 Trilyun, namun beberapa data dan audit internal masih belum terpublis, terkait aset Pemkot Bogor yang masih dikuasai pihak ketiga yang dimanipulasi bahkan disewakan liar tanpa PNBP masuk kas daerah. Potensi kerugian negara/daerah yang ditaksir bisa mencapai milyaran.
Ini ladang empuk mafia aset dengan modus terbaru, buat surat digital, penguasaan fisik puluhan tahun karena konflik melawan warga, hingga litigasi untuk mengaburkan status hukum.
“Kalau dibiarkan, Pemkot Bogor akan kehilangan ruang fiskal untuk bangun kantor atau sarana prasarana pelayanan publik, selain Pemkot rakyat juga rugi,” ujar Alma.
Tim Hukum Pemkot bersama Jaksa Pengacara Negara Kejari Bogor menyisir beberapa titik aset yang bermasalah, selain memberikan pendapat hukum juga langsung melakukan tindakan hukum, pasang plang, eksekusi terhadap penetapan konsinyasi, hingga melakukan gugatan perdata. Hasilnya, beberapa bidang tanah untuk program pembangunan yang telah direncanakan dalam APBD 2026 dapat diselesaikan.
Setiap kontrak proyek strategis di Kota Bogor, kerja sama, hingga hibah BMD wajib lewat meja Kabag Hukum dan HAM. Legal review yang ketat dapat mencegah “persekongkolan tender” dan sewa murah ke pihak ketiga juga menjadi sulit.
“Kabag Hukum dan HAM harus jadi ‘rem’ saat birokrasi ngebut tanpa paham aturan. Tapi juga harus menjadi ‘gas’ saat OPD mau kerja cepat tapi aman,” tegas Alma Wiranta, Jaksa Ahli Madya yang terpantau awak media sering mengkonsultasikan kinerjanya dengan Kejaksaan Agung.
(Abah Tataros)



