Bogor
Pemerintah Kota Bogor melalui Sekda Kota Bogor, H. Deny Mulyadi memimpin rapat terbatas bersama pimpinan OPD mengenai beberapa Perda Kota Bogor yang tidak ditindaklanjuti Perwali oleh perangkat daerah terkait. Rapat analisis dan evaluasi tersebut dilaksanakan di Paseban Sri Bima Balai Kota Bogor, kamis (25/6/2026)

Kabag hukum dan HAM, Alma Wiranta membenarkan informasi ini sebagaimana arahan Sekda untuk mendesak OPD segera percepatan pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) yang merupakan amanat Perda.
“Rancangan Perwali yang sudah masuk ke Propemperkada sebanyak 65 dokumen. Ada yang berdasarkan Perda ada juga yang mutatis mutandis dari Peraturan Menteri, dan secara bertahap PR ini harus dituntaskan, agar tidak menumpuk,” ungkap Alma dalam membacakan sambutan Sekda Kota Bogor dalam kegiatan Workshop legal drafting bersama DPRD Kota Bogor, Rabu (25/6/2026)
Alma menyebut beberapa Perda yang butuh Perwali segera, antara lain turunan Perda Nomor 1 tahun 2023 tentang penyelenggaraan Kota HAM.
“Bagian Hukum dan HAM di Pemda tugasnya jadi ‘ringan’ kalau aturan sudah dipahami, OPD harus kerja ekstra dan profesional setelah data tunggakan ini dibuka, ini bentuk kepatuhan hukum bersama,” ujar Alma.
Alma Wiranta menargetkan seluruh Perwali amanat Perda sejak tahun 2015 sampai 2025 rampung di tahun 2027 agar pelayanan publik dan penegakan hukum di Kota Bogor makin efektif.
“Saya menargetkan 63 Perwali segera diterbitkan sesuai amanat Perda yang telah diundangkan sejak tahun 2015 sampai 2025,” Pungkas Alma Wiranta.
(Abah)



