BOGOR —
Belanja modal alat kantor di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor senilai Rp4.242.680.006 menuai kritik tajam.
Anggaran tersebut dipertanyakan karena memuat pengadaan barang seperti videotron, CCTV, handy talky, dan rack audio, di tengah masih banyaknya kebutuhan desa yang dinilai jauh lebih mendesak dan menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
Sorotan itu datang dari Korps Brigade GPII Bogor. Komandan Brigade GPII Bogor, Ardi Yansah, menilai belanja alat kantor bernilai miliaran rupiah tersebut menunjukkan arah kebijakan anggaran yang patut dipertanyakan.
“DPMD itu seharusnya menjadi ujung tombak pemberdayaan desa, bukan justru sibuk mengalokasikan anggaran besar untuk pengadaan alat kantor yang urgensinya dipertanyakan. Di tengah banyak desa yang masih membutuhkan penguatan kapasitas aparatur, pemberdayaan UMKM, pendampingan program, sampai sarana dasar, belanja seperti ini jelas menimbulkan tanda tanya besar,” kata Ardi Yansah, Komandan Brigade GPII Bogor, Kamis (2/7/2026).
Menurut Ardi, persoalan utama bukan semata pada besarnya angka anggaran, melainkan pada kepekaan pemerintah daerah dalam menentukan skala prioritas belanja. Ia menilai, publik berhak mempertanyakan urgensi pengadaan videotron, CCTV, handy talky, dan rack audio di tubuh DPMD, jika dibandingkan dengan berbagai kebutuhan desa yang belum terselesaikan.
“Kalau bicara substansi, apa urgensi videotron, CCTV, handy talky, dan rack audio bagi DPMD sampai harus menghabiskan anggaran lebih dari Rp4,2 miliar? Fungsi utama DPMD itu memperkuat tata kelola pemerintahan desa, mendorong pemberdayaan ekonomi desa, dan menyelesaikan persoalan masyarakat di tingkat bawah. Jadi sangat wajar kalau publik menilai belanja ini lebih dekat pada pemborosan birokrasi ketimbang keberpihakan terhadap desa,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kemungkinan lemahnya dasar perencanaan apabila pengadaan tersebut tidak disusun melalui kajian kebutuhan yang matang, analisis manfaat yang terukur, dan argumentasi programatik yang rasional.
“Belanja sebesar ini tidak boleh hanya dibungkus alasan sarana penunjang kerja. Harus jelas apa urgensinya, apa manfaat langsungnya bagi desa, dan apa indikator keberhasilannya. Kalau tidak ada dasar kebutuhan yang kuat, maka ini berpotensi menjadi potret buruk tata kelola anggaran: besar nilainya, lemah urgensinya, dan minim dampak langsung untuk masyarakat desa,” ujar Ardi.
Korps Brigade GPII Bogor juga mendesak DPMD Kabupaten Bogor untuk membuka secara transparan dasar pengadaan tersebut kepada publik, mulai dari kajian kebutuhan, perhitungan kewajaran harga, spesifikasi barang, hingga manfaat programatik dari belanja alat kantor tersebut.
“Transparansi itu wajib. DPMD harus menjelaskan secara terbuka kepada publik, apa dasar kebutuhan pengadaan ini, siapa yang menyusun kajiannya, bagaimana hitungan kewajaran harganya, dan apa dampak konkretnya terhadap desa. Tanpa keterbukaan, publik akan melihat ini sebagai kebijakan yang problematik dan sarat tanda tanya,” ucapnya.
Tak hanya itu, Ardi juga meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas untuk memberi perhatian serius terhadap belanja tersebut, terutama pada aspek perencanaan, kebutuhan, kewajaran harga, dan potensi pemborosan anggaran.
“Pengawasan jangan menunggu masalah meledak setelah uang rakyat dibelanjakan. Harus ditelusuri sejak tahap perencanaan dan penganggaran, supaya potensi penyimpangan bisa dicegah sejak awal. Kabupaten Bogor tidak membutuhkan anggaran yang habis untuk proyek-proyek miskin urgensi, sementara kebutuhan mendesak desa justru terabaikan,” pungkasnya.
(red.2)



