Aksi PPPK Paruh Waktu di Pendopo Sukabumi Batal, Aspirasi Dialihkan ke Jalur Audiensi

0
2

berantasonline.com (Sukabumi)

Rencana unjuk rasa yang akan digelar PPPK Paruh Waktu Tenaga Kependidikan di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi, mendadak dibatalkan. Aksi tersebut sebelumnya digagas oleh Aliansi Honorer Nasional (AHN) Kabupaten Sukabumi, Kamis (22/01/2026).

Aksi itu sedianya diikuti ratusan anggota AHN yang mayoritas telah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, baik guru maupun tenaga teknis kependidikan. Mereka berencana menyuarakan tuntutan peningkatan kesejahteraan, terutama terkait besaran gaji yang dinilai masih jauh dari layak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah PPPK Paruh Waktu guru dan tenaga teknis kependidikan di Kabupaten Sukabumi diperkirakan mendekati 4.000 orang. Dari jumlah tersebut, gaji tertinggi yang diterima berkisar Rp650 ribu per bulan. Sementara tenaga teknis kependidikan disebut hanya menerima sekitar Rp250 ribu per bulan.

Salah seorang guru PPPK Paruh Waktu berinisial DN (35) mengaku penghasilan yang diterima belum sebanding dengan beban kerja dan biaya operasional yang harus ditanggung.

“Gaji kami tidak sampai Rp500 ribu per bulan. Bahkan ada tenaga teknis yang hanya menerima Rp250 ribu,” ujarnya.

Menurut DN, biaya transportasi menuju sekolah dalam satu bulan bahkan bisa melampaui penghasilan yang diterima. Kondisi tersebut membuat para tenaga pendidik berharap adanya kebijakan yang lebih berpihak pada kesejahteraan mereka.

“Kami berharap pemerintah daerah bijak dan tidak menutup mata. Kami juga bagian dari roda pendidikan,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak AHN Kabupaten Sukabumi belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pembatalan aksi tersebut.

Di tengah batalnya rencana demonstrasi, muncul langkah alternatif berupa pengajuan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang diinisiasi oleh Persatuan Guru Republik Indonesia Kabupaten Sukabumi.

Rencana dialog itu tertuang dalam surat resmi PGRI Kabupaten Sukabumi Nomor 07/Um./JBA/32.02/XXIII/2025 tertanggal 21 Januari 2025 yang ditujukan kepada seluruh Ketua Cabang PGRI se-Kabupaten Sukabumi. Surat tersebut ditandatangani Ketua PGRI Kabupaten Sukabumi, Jajat Sudrajat, dan Sekretaris Asep Surachman.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa penyampaian aspirasi PPPK Paruh Waktu disepakati melalui mekanisme dialog dan audiensi. Kesepakatan tersebut merupakan hasil pertemuan antara pimpinan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, pengurus PGRI, serta pengurus AHN Kabupaten Sukabumi.

Dengan mekanisme dialog tersebut, para guru dan tenaga teknis kependidikan berharap persoalan kesejahteraan dapat dibahas secara terbuka dan menghasilkan solusi konkret tanpa harus menempuh jalur aksi turun ke jalan.

(Ris)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini