Disdik Kabupaten Sukabumi Bahas Penerapan SE Gubernur Jabar soal Jam Masuk Sekolah

0
20

berantasonline.com (Sukabumi)

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa penerapan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor: 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif Satuan Pendidikan masih perlu penyesuaian di wilayahnya.

SE tersebut mengatur jam masuk sekolah dimulai pukul 06.30 WIB dan pembelajaran berlangsung lima hari kerja, Senin hingga Jumat, mulai tahun ajaran 2025/2026.

Sekretaris Disdik Kabupaten Sukabumi, Khusyairin, menyatakan bahwa pihaknya bersama lintas sektor tengah membahas mekanisme penerapan kebijakan tersebut. Hal ini mempertimbangkan kondisi geografis Kabupaten Sukabumi yang luas dan beragam.

“Untuk jam kerja satuan pendidikan dan jam masuk sekolah, masih dalam tahap pembahasan bersama. Kami melibatkan Disdik, Kemenag, tokoh agama, pemuka masyarakat, hingga MUI,” kata Khusyairin.

Menurutnya, karakteristik tiap wilayah di Sukabumi berbeda. Sekolah di perkotaan relatif lebih mudah menyesuaikan, sementara sekolah di pelosok pegunungan menghadapi kendala akses dan jarak tempuh.

“Ini tidak bisa digeneralisasi. Ada daerah yang siswanya harus berjalan kaki hingga lima kilometer dengan medan sulit. Karena itu, langkah implementasi harus menyesuaikan kondisi lokal,” jelasnya.

Meski begitu, Khusyairin menegaskan bahwa Disdik Kabupaten Sukabumi tetap mendukung kebijakan Pemprov Jabar dalam rangka peningkatan kedisiplinan dan kualitas pendidikan.

“Semangatnya kami dukung penuh, tapi pelaksanaannya harus realistis agar tidak membebani siswa,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Sukabumi, Asep Japar menyampaikan hal serupa. Menurutnya, Pemkab Sukabumi tidak menolak kebijakan provinsi, melainkan akan melaksanakan secara bertahap.

“Kami sudah instruksikan Disdik untuk menindaklanjuti SE Gubernur. Tapi penerapan penuh belum bisa maksimal karena faktor geografis dan akses masyarakat ke sekolah berbeda-beda. Jadi kami sesuaikan dengan kondisi wilayah,” ungkap Asep Japar.

Bupati juga menegaskan bahwa Pemkab akan menampung aspirasi masyarakat, orang tua, dan guru terkait kebijakan ini. “Keluhan masyarakat akan jadi bahan pertimbangan. Yang penting proses belajar tetap berjalan baik tanpa mengorbankan kenyamanan siswa,” tandasnya.

Di sisi lain, beberapa sekolah sudah mencoba menerapkan aturan tersebut. Kepala SMPN 2 Gegerbitung, R. Herawati Suryanegara, mengatakan pihaknya mulai memberlakukan jam masuk pukul 06.30 WIB.

“Bahkan ada siswa yang datang sejak jam 06.00. Namun untuk anak-anak dari daerah jauh seperti Suradita, guru kami tetap memberi pemakluman karena akses jalan yang sulit,” jelasnya.

Herawati menambahkan, meski kebijakan ini dijalankan, pihak sekolah tetap mengedepankan sisi kemanusiaan. “Anak-anak kami sangat taat aturan, tapi guru juga harus melihat realitas di lapangan,” pungkasnya.

(Ris)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini