DPRD dan Pemkab Sukabumi Setujui Raperda Perubahan APBD 2025 dalam Rapat Paripurna ke-31

0
17

berantasonline.com (Sukabumi)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-31 Tahun Sidang 2025 dengan agenda persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD pada Kamis (14/08/2025) dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua I, Yudha Sukmagara, serta Wakil Ketua II, Usep. Turut hadir Bupati Sukabumi, Asep Japar, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, dan para camat se-Kabupaten Sukabumi.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua I DPRD, Yudha Sukmagara, menyampaikan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD mengenai hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembahasan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Banggar merekomendasikan sejumlah langkah strategis, di antaranya penyesuaian belanja pegawai sesuai ketentuan, efisiensi belanja barang habis pakai, jasa, dan perjalanan dinas, serta intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rekomendasi lainnya meliputi optimalisasi sumber pendapatan baru, peningkatan kualitas pelayanan publik dan sarana prasarana termasuk kantor kecamatan, pengembangan potensi wisata di Surade, serta penyediaan fasilitas pengelolaan sampah.

Selain itu, DPRD juga menekankan prioritas pembangunan daerah di sektor infrastruktur, lingkungan hidup, perumahan, tata ruang, perikanan melalui program Nelayan Motekar, pertanian khususnya kopi, pendidikan, kesehatan, hingga penanggulangan bencana.

Bupati Sukabumi, Asep Japar, dalam pendapat akhirnya menjelaskan bahwa penyesuaian APBD Perubahan 2025 didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2024, sekaligus menyesuaikan dinamika pembangunan nasional dan Provinsi Jawa Barat.

Ia mengapresiasi masukan DPRD yang dinilai sebagai wujud pengawasan dan pengendalian terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan. “Masukan DPRD akan menjadi catatan penting dalam perbaikan pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Sesuai ketentuan Permendagri Nomor 15 Tahun 2022, Raperda APBD Perubahan 2025 yang telah disetujui bersama tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

(Alex)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini