
berantasonline.com (Sukabumi)
Empat regulasi strategis yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat Kabupaten Sukabumi ditargetkan dapat diselesaikan pada awal tahun 2026. Keempat regulasi tersebut mencakup bidang kesejahteraan sosial, perlindungan penyandang disabilitas, ketenteraman dan ketertiban umum, serta sektor perhubungan.
Keseriusan penyelesaian empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) itu mengemuka dalam rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang digelar di Kantor Dinas Perhubungan, Jum’at (09/01/2026).
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menegaskan bahwa pembahasan Raperda yang merupakan luncuran dari tahun sebelumnya harus dituntaskan sesuai amanat Tata Tertib DPRD. Selain itu, regulasi tersebut dinilai sebagai kebutuhan mendesak masyarakat akan kepastian hukum.
“Empat Raperda ini menyangkut layanan dasar dan perlindungan masyarakat. Karena itu, pembahasannya tidak boleh berlarut-larut dan harus segera dituntaskan,” ujar Bayu.
Ia menjelaskan, keterlambatan penyelesaian sejumlah Raperda pada tahun sebelumnya disebabkan oleh berbagai kendala teknis maupun substansi yang harus diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Melalui rapat kerja tersebut, DPRD bersama OPD berupaya mengurai hambatan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar dapat diterapkan di lapangan.
Bayu juga menekankan pentingnya komitmen OPD dalam merumuskan peraturan daerah yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga relevan dengan kondisi riil masyarakat.
“Perda harus menjadi solusi atas persoalan yang dihadapi warga, bukan sekadar dokumen hukum. Substansinya harus menjawab kebutuhan masyarakat, baik di bidang sosial, perlindungan kelompok rentan, ketertiban umum, maupun transportasi,” tegasnya.
Dalam pembahasan tersebut, Bapemperda turut menyoroti perlunya penataan mekanisme pengusulan Raperda agar lebih tepat sasaran. Ke depan, DPRD akan lebih fokus pada penyusunan regulasi yang bersumber dari aspirasi masyarakat, sementara materi teknis dapat diinisiasi oleh pemerintah daerah melalui OPD terkait.
Sebagai contoh, Bayu menyebut regulasi mengenai pondok pesantren, masyarakat hukum adat, pelestarian pengetahuan tradisional, serta perlindungan kawasan sumber air yang dinilai lahir dari kebutuhan nyata warga.
Dengan pembagian peran yang lebih jelas antara DPRD dan pemerintah daerah, Bayu optimistis proses legislasi daerah dapat berjalan lebih efektif dan berkualitas. Ia menargetkan keempat Raperda tersebut dapat disahkan pada triwulan pertama tahun 2026.
“Secara substansi sebenarnya sudah cukup matang. Tinggal finalisasi dan penyesuaian terakhir bersama OPD terkait,” pungkasnya.
(Alex)
