
berantasonline.com (Sukabumi)
Sejumlah guru dan tenaga kependidikan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi mengeluhkan belum diterimanya gaji selama dua bulan terakhir.
Selain persoalan gaji, mereka juga mengaku hingga kini belum menerima Surat Keputusan (SK) kontrak perjanjian kerja yang menjadi dasar status dan kepastian kerja mereka. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik karena berkaitan dengan kepastian administrasi serta kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Salah seorang guru P3K Paruh Waktu, Asep (36), mengaku harus mencari penghasilan tambahan untuk memenuhi kebutuhan keluarga akibat belum turunnya gaji.
Menurutnya, selain menjalankan tugas mengajar di sekolah, ia kini mencoba menjalankan usaha kecil-kecilan agar kebutuhan rumah tangga tetap terpenuhi.
“Untuk mencukupi kebutuhan keluarga, saya terpaksa mencari penghasilan lain dengan berbisnis kecil-kecilan karena sampai sekarang gaji belum turun,” ujar Asep, Selasa (10/02/2026).
Ia menambahkan, kebutuhan rumah tangga tetap harus dipenuhi meski gaji sebagai tenaga pendidik belum diterima.
“Keperluan keluarga terus berjalan. Mau tidak mau saya harus mencari cara lain supaya kebutuhan di rumah tetap terpenuhi,” katanya.
Meski berada dalam kondisi tersebut, Asep menyebut dirinya bersama rekan-rekan guru lainnya tetap menjalankan tugas mengajar seperti biasa demi menjaga kelangsungan proses belajar mengajar di sekolah.
“Kami tetap masuk dan mengajar seperti biasa. Kami tidak ingin proses belajar anak-anak sampai terganggu,” ucapnya.
Hal serupa disampaikan Eman (38), tenaga kependidikan berstatus P3K Paruh Waktu. Ia mengatakan belum diterimanya SK kontrak kerja menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik.
Menurutnya, dokumen tersebut sangat penting sebagai dasar administrasi sekaligus kepastian status kerja bagi para tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
“Kami berharap pemerintah daerah bisa segera memberikan kejelasan, baik terkait gaji maupun SK kontrak kerja. Karena itu menyangkut kepastian status kami,” ungkap Eman.
Ia berharap dengan adanya kepastian tersebut, para tenaga pendidik dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang tanpa dibayangi kekhawatiran terkait hak-hak mereka.
Para guru dan tenaga kependidikan P3K Paruh Waktu pun berharap persoalan keterlambatan pembayaran gaji serta penerbitan SK kontrak dapat segera diselesaikan agar mereka dapat lebih fokus menjalankan tugas dalam mendukung proses pendidikan di sekolah.
(Ris)