
berantasonline.com (Sukabumi)
Penanganan kasus kecelakaan jetski yang menewaskan seorang wisatawan asing di Pantai Bupalo, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, memasuki fase krusial. Keputusan Polres Kabupaten Sukabumi menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan mendapat perhatian serius dari Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, SH, politisi Fraksi PKB.
Hamzah menilai langkah penyidikan menunjukkan bahwa peristiwa tragis yang terjadi pada Senin, 5 Januari 2026, tidak dapat diperlakukan sebagai kecelakaan biasa. Menurutnya, kasus ini harus diusut secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam pengelolaan wahana wisata air.
“Naiknya perkara ke tahap penyidikan menjadi sinyal kuat bahwa ada indikasi yang harus diuji secara hukum. Publik berhak mengetahui apakah standar keselamatan telah dijalankan atau justru diabaikan,” kata Hamzah, Sabtu (17/01/2026).
Ia menegaskan, proses penyidikan yang diawali dengan gelar perkara membuka ruang pertanggungjawaban pidana apabila terbukti adanya kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, sebagaimana diatur dalam Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lebih lanjut, Hamzah secara tegas menyoroti tanggung jawab pengelola wisata air yang secara hukum wajib menjamin keselamatan pengunjung. Kewajiban tersebut, kata dia, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang mewajibkan pelaku usaha memberikan perlindungan, keamanan, dan keselamatan bagi wisatawan.
“Jika ditemukan pelanggaran standar keselamatan, maka persoalan ini bukan hanya kelalaian individu. Bisa jadi ini mencerminkan lemahnya tata kelola wisata bahari yang harus dibuka secara transparan,” tegasnya.
Hamzah juga mengingatkan agar proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka di tingkat operator lapangan. Ia mendorong agar penyidikan turut mengungkap peran dan fungsi pengawasan pemerintah daerah dalam memastikan legalitas usaha, kelayakan operasional, serta kepatuhan terhadap regulasi.
Menurutnya, hal tersebut berkaitan langsung dengan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Jangan sampai kasus ini berhenti di pelaku lapangan saja, sementara lemahnya pengawasan dan pembiaran sistemik justru luput dari perhatian,” ujarnya.
Hamzah menegaskan DPRD Kabupaten Sukabumi akan mengawal ketat proses hukum yang tengah berjalan. Di sisi lain, ia mendesak pemerintah daerah agar tidak menunggu putusan akhir untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap pengelolaan wisata air.
Penertiban perizinan, audit keselamatan, serta evaluasi menyeluruh terhadap seluruh wahana wisata air di Palabuhanratu dinilai harus segera dilakukan.
“Tragedi ini harus menjadi peringatan keras. Penegakan hukum yang tegas dan transparan diharapkan menjadi titik balik pengelolaan wisata bahari serta memulihkan kepercayaan publik terhadap keamanan destinasi wisata di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.
(Ris)
