
berantasonline.com (Sukabumi)
Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menetapkan batas maksimal jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) hingga 50 orang mulai menimbulkan pro dan kontra. Di Kabupaten Sukabumi, sekolah swasta menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya, terutama pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026.
Dengan aturan baru ini, sekolah negeri bisa menampung lebih banyak siswa, sementara sekolah swasta justru kesulitan bersaing. Beberapa sekolah swasta di Sukabumi bahkan melaporkan penurunan signifikan jumlah pendaftar.
Menanggapi keresahan tersebut, Bupati Sukabumi, Asep Japar memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa angka 50 siswa per rombel bukan kewajiban mutlak.
“Maksimal itu 50 orang per kelas, tapi bisa saja hanya 30, 40, bahkan kurang dari itu, tergantung kondisi masing-masing sekolah,” kata Bupati, Kamis (17/07/2025).
Menurutnya, kebijakan ini lahir karena banyak sekolah di sejumlah daerah yang memiliki keterbatasan ruang kelas, sementara jumlah pendaftar membludak. Dengan adanya fleksibilitas tersebut, sekolah negeri bisa tetap menampung siswa lebih banyak tanpa harus menolak calon peserta didik.
Meski begitu, Asep mengakui adanya kekhawatiran sekolah swasta terkait ancaman bangkrut akibat menurunnya jumlah siswa baru. Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak ingin sekolah swasta tersisih.
“Kami tidak ingin ada sekolah swasta yang bangkrut. Negeri maupun swasta harus bisa hidup berdampingan dalam memberikan layanan pendidikan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa sekolah swasta memiliki peran penting dalam memperkaya pilihan pendidikan masyarakat dan membantu pemerintah memenuhi kebutuhan layanan pendidikan. Pemkab Sukabumi, lanjutnya, akan terus mendukung keberlangsungan sekolah swasta serta mendorong agar aspirasi mereka didengar oleh pemerintah provinsi.
(Alex)