Kemendikdasmen Terbitkan Panduan SPMB 2026, Dinas Pendidikan Wajib Ikuti Empat Jalur Penerimaan

0
3

berantasonline.com (Sukabumi)

Pemerintah pusat resmi mengeluarkan panduan terbaru pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027. Melalui surat edaran Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pemerintah daerah dan satuan pendidikan diminta menjalankan proses penerimaan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Surat edaran yang ditandatangani Direktur Jenderal PAUD-Dikdasmen, Gogot Suharwoto, pada 16 Januari 2026 itu menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB 2026/2027 tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025. Regulasi tersebut merupakan hasil evaluasi pelaksanaan SPMB pada tahun ajaran sebelumnya.

Dalam aturan terbaru, SPMB dilaksanakan melalui empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Pemerintah daerah diberikan kewenangan menyusun jadwal pendaftaran, termasuk menentukan apakah pendaftaran dimulai dari jalur afirmasi atau jalur prestasi.

Khusus jalur prestasi, kementerian memperjelas mekanisme seleksi. Untuk prestasi akademik, hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dapat dijadikan dasar seleksi pada jenjang SMP dan SMA. Sementara itu, prestasi nonakademik dapat bersumber dari pengalaman kepemimpinan siswa di organisasi intra sekolah maupun organisasi kepanduan yang diakui secara resmi oleh satuan pendidikan.

Organisasi yang dimaksud tidak terbatas pada OSIS, tetapi juga mencakup OSIM, Majelis Perwakilan Kelas (MPK), badan eksekutif siswa, serta organisasi kesiswaan lain yang memiliki pengesahan dari sekolah atau madrasah.

Selain mengatur jalur seleksi, surat edaran tersebut juga menekankan pentingnya tahapan perencanaan yang matang. Pemerintah daerah diwajibkan menghitung daya tampung sekolah secara akurat dengan mempertimbangkan persebaran satuan pendidikan, domisili calon murid, serta kapasitas rombongan belajar (rombel). Seluruh data daya tampung harus terintegrasi dan dipantau melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Pada tahap pascapelaksanaan, pemerintah daerah diminta memastikan tidak ada anak usia sekolah yang kehilangan akses pendidikan. Calon murid yang tidak diterima di satu sekolah harus difasilitasi untuk mendaftar ke satuan pendidikan lain yang masih memiliki kuota, baik sekolah negeri terdekat, sekolah swasta, maupun lembaga pendidikan di bawah kementerian lain.

Dengan terbitnya panduan ini, dinas pendidikan di daerah diharapkan dapat segera melakukan penyesuaian teknis dan sosialisasi kepada masyarakat guna menjamin proses SPMB 2026/2027 berjalan transparan, adil, dan akuntabel.

(Alex)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini