
berantasonline.com (Sukabumi)
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029. Menurutnya, DPRD di daerah hanya bertugas menjalankan kebijakan yang ditetapkan secara nasional.
“Apapun keputusan nasional, termasuk putusan MK, tentu kami di daerah akan menerima dan melaksanakan. DPRD tidak dalam posisi menentukan, kami hanya pelaksana di daerah,” ujar Budi saat ditemui wartawan, Jum’at (11/07/2025).
Ia menegaskan bahwa keputusan MK ini masih membutuhkan tindak lanjut, terutama dalam bentuk regulasi teknis yang akan dibahas di tingkat pusat. Mulai dari revisi undang-undang hingga penyusunan aturan pemerintah.
“Teknisnya masih panjang prosesnya. Bagaimana revisi undang-undangnya, bagaimana peraturan pemerintahnya, itu masih jadi pembahasan antara DPR RI dan pemerintah pusat,” ungkapnya.
Menjawab pertanyaan terkait masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD pada masa transisi 2029–2030, Budi menyebut belum ada kejelasan. Semua akan bergantung pada isi undang-undang yang akan dirumuskan ke depan.
“Kalau soal jabatan, kita belum bisa bicara banyak. Mungkin saja akan ada perubahan, bisa jadi diperpanjang, dipersingkat, atau dibuat aturan khusus transisi. Kita tunggu saja regulasinya,” katanya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 26 Juni 2025, memutuskan bahwa mulai Pemilu 2029, penyelenggaraan Pemilu nasional dan daerah dilakukan secara terpisah. Pemilu nasional akan memilih Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD. Sementara Pemilu daerah akan memilih Gubernur, Bupati/Wali Kota, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Putusan tersebut sekaligus mengakhiri sistem Pemilu serentak lima kotak yang diterapkan pada Pemilu 2019 dan 2024.
(Alex)