Komisi I DPRD Sukabumi Perketat Pengawasan Industri, Sidak CV Hatchery di Cikembar

0
3

berantasonline.com (Sukabumi)

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya alam oleh sektor industri. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui inspeksi mendadak (sidak) ke CV Hatchery Intan Jaya Abadi yang berlokasi di Kecamatan Cikembar, menyusul adanya perhatian terhadap aspek perizinan dan penggunaan air tanah perusahaan tersebut.

Sidak tersebut melibatkan Satpol PP, unsur Pemerintah Kecamatan Cikembar, serta Pemerintah Desa Parakanlima guna memastikan kesesuaian data dan pengawasan hingga tingkat desa.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif untuk memastikan seluruh perusahaan beroperasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Perusahaan harus taat aturan. Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya soal administrasi, tetapi menjadi fondasi pembangunan daerah. Jika perusahaan tertib, pemerintah mendukung, daerah memperoleh haknya melalui pajak, dan usaha pun bisa berkembang,” ujar Iwan, Rabu (28/01/2026).

Dalam pelaksanaan sidak, Komisi I menemukan adanya kendala teknis dalam proses perpanjangan perizinan, khususnya yang berkaitan dengan sistem Online Single Submission (OSS). Menyikapi hal tersebut, Komisi I menegaskan perannya tidak semata-mata sebagai pengawas, tetapi juga sebagai jembatan antara pelaku usaha dan pemerintah daerah.

Iwan menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi untuk segera memberikan pendampingan agar proses perizinan dapat diselesaikan secara optimal.

“Kami ingin membantu pelaku usaha yang memiliki itikad baik. Jika ada hambatan teknis di OSS, dinas terkait harus hadir memfasilitasi agar perizinan bisa ditempuh dengan cepat dan tepat,” jelasnya.

Meski mengedepankan pendekatan pembinaan, Komisi I tetap menegaskan akan bersikap tegas terhadap setiap potensi pelanggaran di lapangan. Beberapa temuan yang kerap menjadi sorotan antara lain keterlambatan perpanjangan izin serta penggunaan sumur air tanah tambahan yang tidak dilaporkan.

Terkait sanksi, Iwan menyebutkan bahwa penegakan aturan akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat yang mengatur pemanfaatan air tanah.

“Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami dorong penegakan sanksi sesuai ketentuan. Kami berharap komunikasi antara perusahaan, pemerintah desa, dan kecamatan berjalan harmonis agar pengawasan ini efektif,” pungkasnya.

(Ris)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini