
berantasonline.com (Sukabumi)
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi resmi mengajukan pengaduan kepada Tim Saber Pungli terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses perekrutan tenaga kerja di salah satu perusahaan. Pengaduan tersebut disampaikan langsung saat kunjungan ke Gedung Saber Pungli di kawasan Lapang Cangehgar, Palabuhanratu, Jum’at (16/05/2025).
Rombongan DPRD dipimpin Ketua Komisi IV, Ferry Supriyadi, didampingi anggota Rahma Syakura Ramkar dan Hj. Zakiyah Rahmah Addawiyah. Mereka disambut Ketua Saber Pungli yang juga Wakapolres Sukabumi, Kompol Zulkarnain.
Ferry menjelaskan bahwa pengaduan ini merupakan langkah lanjutan setelah DPRD menerima banyak keluhan masyarakat terkait dugaan pungli yang kian meresahkan. Upaya komunikasi dengan pihak perusahaan sebelumnya sudah dilakukan, namun dinilai tidak membuahkan hasil karena kurangnya sikap kooperatif.
“Kami tidak melaporkan, tapi mengadukan secara resmi agar kasus ini bisa ditindaklanjuti. DPRD hanya memiliki fungsi pengawasan, bukan penindakan, maka kami serahkan ini kepada Saber Pungli,” ujar Ferry.
Meski tidak menyebut nama perusahaan, Ferry memastikan pihaknya sudah mengantongi sejumlah bukti awal. Namun ia mengakui, pengungkapan praktik pungli kerap menemui kendala karena pelaku jarang teridentifikasi dan korban enggan melapor secara resmi.
“Seringkali korban hanya berani bersuara di media sosial, tapi tidak siap melapor. Ini membuat pemberantasan pungli di dunia kerja jadi sangat sulit,” tambahnya.
Sementara itu, Kompol Zulkarnain menyampaikan apresiasi atas pengaduan yang diajukan Komisi IV DPRD. Ia menyebut laporan ini sebagai yang pertama diterima terkait dunia kerja, meskipun sejumlah keluhan informal telah banyak muncul di media sosial.
“Laporan ini akan kami pelajari, kemudian dibahas bersama tim untuk menentukan apakah mengarah pada tindak pidana, sanksi administratif, atau lainnya sesuai ketentuan,” jelasnya.
Zulkarnain juga mengimbau masyarakat untuk tidak hanya mengeluh di media sosial, tetapi berani membuat laporan resmi agar bisa segera ditindaklanjuti.
“Kami terbuka 24 jam menerima pengaduan. Tanpa laporan formal, sulit bagi kami mengambil tindakan,” tandasnya.
(Ris)