Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan tersebut.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan lain yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Pada prinsipnya, setiap berita harus melalui verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Ketentuan di atas dikecualikan dengan syarat:
a. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak.
b. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel, dan kompeten.
c. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan/atau tidak dapat diwawancarai.
d. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang akan diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
Setelah memuat berita sesuai dengan ketentuan di atas, media wajib meneruskan upaya verifikasi. Jika hasil verifikasi telah didapatkan, berita tersebut harus diperbarui dengan mencantumkan tautan pada berita sebelumnya.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan login terlebih dahulu sebelum dapat mempublikasikan Isi Buatan Pengguna.
c. Dalam registrasi, pengguna harus memberi persetujuan tertulis bahwa konten yang dipublikasikan:
Tidak mengandung kebohongan, fitnah, sadisme, atau pornografi.
Tidak mengandung prasangka dan kebencian terkait SARA serta tidak menganjurkan tindakan kekerasan.
Tidak mengandung diskriminasi berbasis jenis kelamin, bahasa, atau merendahkan martabat individu tertentu.
d. Media siber berhak mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan di atas.
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan terkait Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan dan wajib menindaklanjutinya dalam waktu maksimal 2 x 24 jam.
f. Media siber tidak bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang telah memenuhi ketentuan, tetapi bertanggung jawab jika tidak melakukan koreksi terhadap konten yang dilaporkan dalam batas waktu yang ditentukan.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi, dan hak jawab harus ditautkan pada berita yang diralat atau dikoreksi.
c. Setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib mencantumkan waktu pemuatannya.
d. Jika suatu berita media siber disebarluaskan oleh media lain, maka:
Tanggung jawab media siber pembuat berita hanya berlaku untuk berita yang dipublikasikan di platform mereka.
Koreksi berita oleh satu media siber harus dilakukan juga oleh media lain yang mengutip berita tersebut.
Media yang tidak melakukan koreksi bertanggung jawab penuh atas dampak hukum dari berita yang tidak dikoreksi.
e. Media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dikenakan sanksi hukum berupa denda maksimal Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait isu SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita yang telah dicabut oleh media asalnya.
c. Pencabutan berita harus disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan dengan jelas antara berita dan iklan.
b. Setiap berita, artikel, atau isi berbayar harus mencantumkan keterangan “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau kata lain yang menunjukkan bahwa konten tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di platform mereka secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini akan diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012.)