
berantasonline.com (Sukabumi)
Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD terus mematangkan arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Pembahasan digelar di Pendopo Sukabumi, Selasa (10/06/2025), dipimpin oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sukabumi.
Rapat dihadiri Ketua Pansus, Deni Gunawan beserta anggota, Inspektur Kabupaten, Kepala BPKAD, Kepala Bapenda, serta tim penyusun RPJMD.
Kepala Bappelitbangda, Aep Majmudin, menjelaskan bahwa dokumen RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi terpilih, Drs. H. Asep Japar, MM dan H. Andreas, serta disusun secara terpadu berdasarkan regulasi dan sinkronisasi antara pusat dan daerah.
“RPJMD 2025–2029 juga sudah selaras dengan RPJPD Kabupaten Sukabumi 2025–2045. Dokumen ini akan menjadi arah utama pembangunan daerah lima tahun ke depan,” ujar Aep.
Adapun program prioritas dalam RPJMD mencakup berbagai sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, infrastruktur, hingga pemberdayaan masyarakat. Beberapa di antaranya yakni:
- Generasi Mencrang (Mandiri, Cerdas, Gemilang)
- Sukabumi Sakti (Sehat, Kuat, Inspiratif)
- Pemuda Berkarya, Permata Suci (Perempuan Mandiri dan Tangguh)
- Trendi, UMAM, serta penguatan UMKM–IKM Motekar
- Rumah Sakinah, Tumaninah, dan Taman Interaksi Warga
Aep juga menambahkan bahwa dalam dokumen tersebut turut dirumuskan strategi pengembangan kawasan unggulan, meliputi sektor pertanian, UKM–IKM, dan destinasi pariwisata yang menjadi kekuatan ekonomi lokal Sukabumi.
“Pembahasan bersama DPRD akan terus dilanjutkan hingga Raperda RPJMD ini ditetapkan menjadi dokumen perencanaan pembangunan daerah yang sah, sebagai acuan kerja Pemkab selama periode 2025–2029,” tutupnya.
(Ris)