
berantasonline.com (Sukabumi)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi kembali menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Hal itu tercermin dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Paripurna berlangsung di Ruang Rapat DPRD dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali. Turut hadir Wakil Bupati, H. Andreas, unsur Forkopimda, para Camat, serta tamu undangan lainnya, Rabu (18/06/2025),
Dalam penyampaian yang mewakili Bupati, H. Asep Japar, Wakil Bupati menekankan pentingnya mekanisme pertanggungjawaban keuangan sebagai wujud nyata dari transparansi pemerintahan kepada rakyat.
“Setiap penggunaan anggaran wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka. Laporan keuangan ini merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik dan menciptakan tata kelola yang baik,” tegasnya.
Wabup menjelaskan, laporan keuangan tahun anggaran 2024 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), yang mencakup tujuh komponen utama laporan keuangan serta laporan kinerja Pemerintah Daerah, laporan keuangan BUMD, dan ikhtisar laporan keuangan desa.
Hasilnya, Pemkab Sukabumi kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-11 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2014.
“Capaian ini menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan kita dilakukan secara konsisten, profesional, dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan,” jelasnya.
Penghargaan tersebut diterima Pemkab Sukabumi dari BPK RI Perwakilan Jawa Barat pada 23 Mei 2025 lalu, di Bandung. Menurut Wabup, keberhasilan ini tidak lepas dari kolaborasi kuat antara seluruh perangkat daerah dan DPRD dalam fungsi pengawasan.
Namun demikian, Wabup menegaskan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir. Justru menjadi motivasi untuk terus memperbaiki kualitas pelaksanaan program dan kegiatan agar hasilnya lebih terasa oleh masyarakat.
“Rekomendasi dari BPK harus segera ditindaklanjuti. Opini WTP harus berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
Sebagai bagian dari kepatuhan terhadap regulasi, Pemkab Sukabumi mengajukan Raperda Pertanggungjawaban APBD sesuai amanat PP Nomor 12 Tahun 2019, yang mengharuskan kepala daerah menyampaikan laporan tersebut paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Kami tetap berkomitmen untuk menjaga tata kelola keuangan daerah yang bersih, transparan, dan berpihak kepada kebutuhan publik,” pungkas Wabup.
(Alex)