Sitaro, Berantasonline.com-
Bertempat di Kantor Polsek Siau Timur, Kamis (5/3/2026) digelar Press release untuk memastikan Body part korban banjir bandang 5 Januari 2026 Kelurahan Bahu Kecamatan Siau Timur.

Kapolres Kepulauan Sitaro AKBP Iwan Permadi, SE melalui Kasat Reskrim IPTU Rofly Saribatiang, SH , dalam keterangannya menjelaskan, bahwa proses identifikasi dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan tim medis forensik dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Sulawesi Utara.
“Hasil pemeriksaan DNA telah memastikan identitas Body part yang ditemukan sebagai salah satu korban yang sebelumnya dilaporkan hilang dalam peristiwa banjir bandang di Kelurahan Bahu,” ujar Saribatiang.

Ia menegaskan bahwa identifikasi ini didasarkan pada sejumlah dokumen resmi, termasuk laporan gangguan yang tercatat di Polsek Siau Timur.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor L/Gangguan/B/01/I/2026/Polsek Siau Timur/SPKT/Polres Kepulauan Sitaro .
Selain itu, Kapolres Kepulauan Sitaro juga telah mengirimkan surat kepada Kabid Dokkes Polda Sulut pada 11 Januari 2026 untuk meminta pemeriksaan DNA pembanding dari pihak keluarga korban.
Pemeriksaan tersebut dilakukan guna memastikan kesesuaian identitas antara bagian tubuh yang ditemukan dengan data keluarga yang melaporkan kehilangan anggota keluarganya.

Proses identifikasi kemudian dilanjutkan oleh tim DVI Bid Dokkes Polda Sulut dengan metode ilmiah melalui analisis DNA.
Berdasarkan nota dinas Karolabdokkes Pusdokkes Polri Nomor B/ND-37/I/Kes.19/2026/Rolabdokkes tertanggal 29 Januari 2026, hasil pemeriksaan DNA telah selesai dilakukan.
Hasil pemeriksaan tersebut kemudian disampaikan secara resmi kepada pihak kepolisian melalui surat Kabid Dokkes Polda Sulut tertanggal 13 Februari 2026.
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa identifikasi dilakukan terhadap body part yang ditemukan oleh Tim evakuasi pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WITA.
Bagian tubuh yang ditemukan berupa bagian kepala yang diduga kuat merupakan korban yang hilang akibat bencana banjir bandang di Sitaro wilayah Kelurahan Bahu.
Setelah ditemukan, bagian tubuh tersebut langsung diserahkan kepada Tim Disaster Victim Identification (DVI) Bid Dokkes Polda Sulut untuk dilakukan proses identifikasi lebih lanjut.
Proses identifikasi dilakukan secara teliti dengan menggunakan metode primer berupa pemeriksaan DNA.
Pemeriksaan DNA tersebut dilaksanakan pada 29 Januari 2026 di Laboratorium Birolabdokkes Pusdokkes Polri.
Berdasarkan Sertifikat Identifikasi yang dikeluarkan Bid Dokkes Polda Sulut pada 2 Februari 2026, jenazah akhirnya berhasil diidentifikasi.
Hasilnya menyimpulkan bahwa Body part tersebut merupakan milik Swingli Dalending, warga Kelurahan Bahu Lingkungan IV Kecamatan Siau Timur, lahir di Bahu pada 31 Mei 1978 dan merupakan salah satu warga yang dilaporkan hilang saat bencana banjir bandang di beberapa wilayah di Sitaro.
Dalam dokumen identifikasi juga disebutkan bahwa korban merupakan ayah biologis dari Vargas D. Dalending.
Identifikasi ini sekaligus menjawab pencarian panjang keluarga yang sebelumnya masih menunggu kepastian terkait nasib korban.
“Dengan hasil identifikasi ini, maka status orang hilang atas nama Swingli Dalending telah dipastikan,” jelas Saribatiang.
Ditambahkan seluruh proses identifikasi dilakukan sesuai prosedur ilmiah dan standar kedokteran forensik.
Proses tersebut melibatkan dokter ahli forensik dr. Nola R. S. Mall, S.H., M.Kes., Sp.Fm yang bertanggung jawab dalam pemeriksaan medis.
Selain itu, identifikasi juga didukung oleh dokter gigi forensik drg. Diah Buana Damasari, MARS yang turut membantu proses analisis data korban.
Seluruh tahapan identifikasi dilakukan di ruang jenazah atau Posko Post Mortem dengan nomor label body part PM/01/I/2026/Sitaro.
Proses identifikasi ini merupakan bagian dari upaya Kepolisian dan tim medis untuk memberikan kepastian kepada keluarga korban bencana banjir bandang di Sitaro.
Polisi juga mengapresiasi kerja sama Tim evakuasi, tim medis, serta masyarakat yang turut membantu dalam proses pencarian korban.
Dengan terungkapnya identitas korban melalui pemeriksaan DNA ini, diharapkan keluarga dapat memperoleh kepastian dan penanganan selanjutnya dapat dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
(Tampubolon)



