Proyek Rehabilitasi Jembatan di Sukabumi Disorot LSM GMKB, Diduga Abaikan Standar K3

0
2

berantasonline.com (Sukabumi)

Proyek rehabilitasi jembatan yang dikerjakan oleh CV Berkah Bersinar Abadi di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi menuai sorotan dari LSM Gerakan Masyarakat Kritis Bersatu (GMKB).

Pantauan di lapangan pada Minggu (12/10/2025) menunjukkan bahwa pelaksanaan proyek tersebut diduga tidak memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Presidium GMKB, Redi Endang Rohimat, menyampaikan bahwa pihaknya menyoroti secara serius kualitas pekerjaan proyek rehabilitasi Jembatan Cipanaruban yang berada di ruas jalan Bagbagan–Warungkiara. Menurutnya, proyek dengan nilai pagu anggaran sekitar Rp380 juta itu terindikasi dikerjakan tanpa memperhatikan aspek teknis dan keselamatan pekerja.

“Kami melihat langsung di lokasi bahwa pekerjaan jembatan ini dilaksanakan secara asal-asalan. Dari sisi konstruksi hingga aspek keselamatan kerja (K3) sangat diragukan. Bahkan pekerja di lapangan tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Redi menilai kondisi tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap ketentuan hukum di bidang jasa konstruksi dan ketenagakerjaan. Ia juga mempertanyakan jaminan perlindungan tenaga kerja yang seharusnya diwajibkan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Pihak pelaksana proyek wajib menjamin keselamatan pekerjanya. Kalau tidak, berarti telah melanggar undang-undang. Karena itu kami mendesak Dinas PU untuk mem-blacklist CV Berkah Bersinar Abadi dan memerintahkan pembongkaran ulang terhadap konstruksi yang dinilai tidak sesuai,” tegasnya.

Lebih lanjut, GMKB mendesak Kepala Dinas PU Kabupaten Sukabumi untuk mengambil langkah tegas agar tidak menimbulkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan anggaran. Redi juga mengingatkan bahwa pihaknya akan menggelar aksi massa apabila tuntutan tersebut tidak direspons.

“Kalau Dinas PU tidak berani menindak, kami akan turun aksi. Proyek ini berpotensi menimbulkan kerugian negara jika dibiarkan,” tambahnya.

GMKB menilai dugaan pelanggaran K3 tersebut melanggar Pasal 59 Undang-Undang Jasa Konstruksi dan Pasal 87 Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan setiap penyedia jasa menjamin keselamatan kerja selama proyek berlangsung.

Sanksi bagi pelanggaran tersebut dapat berupa penghentian sementara kegiatan proyek, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha, sebagaimana diatur dalam Pasal 98 UU Jasa Konstruksi.

Selain itu, ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran tenaga kerja pada BPJS Ketenagakerjaan juga merupakan pelanggaran administratif berdasarkan Pasal 17 UU BPJS, yang dapat berimplikasi pada penghentian layanan publik tertentu bagi badan usaha pelanggar.

(Alex)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini