
berantasonline.com (Sukabumi)
Kasus dugaan child grooming yang melibatkan seorang guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan publik setelah unggahannya di media sosial viral.
Guru bernama Ruslandi (35) yang diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut kini telah dinonaktifkan sementara dari tugasnya sebagai wali kelas oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.
Kontroversi ini bermula dari unggahan Ruslandi di media sosial yang menampilkan seorang siswi dengan narasi yang dinilai tidak pantas dan diduga mengarah pada unsur eksploitasi anak.
Dalam unggahan tersebut, Ruslandi menuliskan kalimat yang menuai kecaman publik, di antaranya “Hari ini foto ijazah dulu yak, nanti kita foto bareng di KUA ya” serta “Jodohku ternyata muridku.”
Menanggapi hal tersebut, Bupati Sukabumi Asep Japar menyatakan bahwa kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi dan masih dalam proses pemeriksaan.
“Sudah dibina dan dipanggil, saat ini masih dalam proses,” ujar Bupati, Jum’at (13/02/2026).
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah awal dengan menonaktifkan sementara Ruslandi dari jabatannya sebagai wali kelas 6.
“Untuk sementara waktu, karena dia wali kelas, maka yang bersangkutan tidak difungsikan lagi sebagai wali kelas 6,” kata Deden.
Menurutnya, proses pemeriksaan masih terus berlangsung dan melibatkan sejumlah pihak terkait guna memastikan fakta secara menyeluruh.
Dinas Pendidikan juga tengah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi dalam penanganan kasus tersebut.
“Kemarin kami baru melakukan pemeriksaan kepegawaian. Kami juga masih menunggu tim dari DP3A yang sedang turun melakukan pendalaman,” jelasnya.
Terkait kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan kepada Ruslandi, Deden menyebut pihaknya belum dapat memastikan keputusan karena proses pemeriksaan masih berjalan.
“Statusnya masih dalam pemeriksaan, jadi kami belum menentukan bentuk hukuman. Harus dilakukan pemeriksaan secara komprehensif terlebih dahulu,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Dinas Pendidikan belum menemukan adanya motif lain di balik unggahan tersebut selain keinginan untuk menarik perhatian di media sosial.
“Sejauh ini tidak ditemukan motif lain. Sementara hanya untuk kepentingan konten media sosial agar lebih menarik perhatian,” kata Deden.
Meski demikian, Dinas Pendidikan menegaskan akan melakukan evaluasi internal serta memperkuat sosialisasi mengenai etika dan batasan interaksi antara guru dan peserta didik.
“Ke depan tentu perlu ada sosialisasi yang lebih mendalam terkait etika dan batasan interaksi dalam dunia pendidikan. Ini menjadi bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.
(Ris)