
berantasonline.com (Sukabumi)
Perwakilan ratusan guru honorer berstatus P3K Paruh Waktu yang tergabung dalam Aliansi Honorer Nasional (AHN) Kabupaten Sukabumi menggelar audiensi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi. Pertemuan berlangsung di Aula Disdik setempat dan difokuskan pada tuntutan kejelasan nominal serta realisasi gaji yang hingga kini belum diterima, Kamis (08/01/2026).
Ketua AHN Kabupaten Sukabumi, Asep Ruswandi, menjelaskan bahwa audiensi tersebut merupakan tindak lanjut atas surat resmi yang sebelumnya telah dilayangkan kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Pihaknya mempertanyakan sistem penggajian dan besaran nominal yang akan diterima P3K Paruh Waktu, namun hingga pertemuan ketiga ini belum ada angka pasti yang disampaikan.
“Ini sudah audiensi ketiga, tapi sampai hari ini belum juga muncul nominal penggajian dari pemerintah daerah,” ujarnya kepada awak media.
Asep mengungkapkan, berdasarkan informasi dari pihak dinas, anggaran gaji P3K Paruh Waktu disebut telah dialokasikan dalam APBD. Namun, rincian besaran yang akan diterima masing-masing guru belum dipublikasikan dengan alasan kewenangan kebijakan berada di tangan Bupati.
“Kami sangat kecewa. Hasil audiensi hari ini belum memberikan kepastian soal gaji guru honorer P3K Paruh Waktu,” tegasnya.
Ia menambahkan, sejak Januari 2026 para P3K Paruh Waktu belum menerima penghasilan, sementara di instansi lain seperti kecamatan dan Disdukcapil, nominal gaji sudah tercantum dalam perjanjian kerja.
AHN berharap penggajian segera direalisasikan dengan mengacu pada UMK/UMR yang berlaku. Jika tuntutan tersebut tidak direspons sesuai harapan, mereka menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi dan mogok mengajar sebagai bentuk protes.
Sementara itu, Wakil Ketua AHN Kabupaten Sukabumi, Agus Hapiturohman, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menandatangani Surat Keputusan (SK) perjanjian kerja apabila di dalamnya tidak tercantum nominal gaji secara jelas.
“Kami membawa aspirasi ribuan P3K Paruh Waktu dari 47 kecamatan di Kabupaten Sukabumi. Jika tidak ada kejelasan nominal dalam SK, kami akan menolak menandatanganinya,” ujarnya.
Meski demikian, AHN menilai Disdik masih menunjukkan komitmen dalam mengawal aspirasi tersebut. Namun, menurut Agus, terdapat sejumlah aturan dan kode etik yang membuat beberapa hal belum bisa disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Kami masih menunggu pernyataan resmi. Kalau sesuai harapan, tentu akan kami tandatangani. Jika tidak, kami tolak,” pungkasnya.
(Ris)