Menyongsong 50 Tahun Tugu Kujang Dalam Perayaan HJB. Alma: Penuhi Syarat Materil Cagar Budaya

0
40

Bogor, BERANTAS –

Pemerintah Kota Bogor melalui Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta menegaskan syarat materil utama penetapan cagar budaya di Indonesia adalah usianya minimal 50 tahun.

“Secara materil, UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menentukan benda, bangunan, atau struktur ditetapkan cagar budaya bila berusia minimal 50 tahun atau lebih. Itu syarat minimum yang tidak bisa ditawar,” ujar Alma Wiranta

Selain usia 50 tahun, Alma menambahkan ada 2 syarat lain, diantaranya mewakili obyek tertentu minimal 50 tahun dan memiliki nilai penting sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.

Bagian Hukum dan HAM bertugas memastikan proses penetapan cagar budaya di Kota Bogor sesuai koridor hukum. Tujuannya agar Surat Keputusan Wali Kota tentang cagar budaya berlaku mengikat dan kuat secara hukum serta tidak gampang dibatalkan.

“Kalau syarat 50 tahun belum terpenuhi, tapi bangunannya penting, kami dapat siapkan jalur lain lewat Perda Kota Bogor. Jadi pelestarian tetap jalan, statusnya disesuaikan, bukan benda cagar budaya dapat dengan penyebutan benda pusaka atau sejenisnya.” jelas Alma.

Siaran pers Kabag Hukum dan HAM bertepatan dengan Hari Jadi Bogor (HJB) ke 544 dengan tema Bogor Nanjeur, sekaligus menindaklanjuti aduan warga terkait usulan penetapan Tugu Kujang sebagai Cagar Budaya, yang tidak dapat ditempuh melalui Bale Badami dikarenakan secara prosedur terkait permohonan Cagar Budaya telah ditolak pihak Tim Ahli Cagar Budaya Kota Bogor, karena masih berusia dibawah 50 tahun.

Lanjut Alma, “Pemkot melalui perangkat daerah terkait pasti menargetkan pendataan dan kajian cagar budaya sesuai dengan prosesur, agar pelestarian CB Kota Bogor lebih tertib dan berkepastian hukum.”

Dalam mengawal HJB ke 544 tahun 2016, Alma menyampaikan sesuatu yang spesial di sidang paripurna DPRD Kota Bogor, rabu (3/6/2026) berupa mendengarkan pertama kali hymne Kota Bogor yang ditetapkan berdasarkan Perda Kota Bogor Nomor 3 tahun 2025 tentang Lambang Kota Bogor.

“Dihari spesial HJB ke 544 dengan tema Bogor Nanjeur, akan didengarkan pertama kali hymne Kota Bogor sebagaimana Perda Kota Bogor Nomor 3 tahun 2025.” Tutup Alma Wiranta dengan penuh rasa syukur.

(Abah Tataros)