Skema Gaji PPPK Paruh Waktu Disorot, Disdik Sukabumi Sebut Angka yang Beredar Baru Rancangan

0
4

berantasonline.com (Sukabumi)

Kebijakan pengangkatan sekitar 4.000 tenaga honorer menjadi Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sukabumi yang semula disambut optimistis, kini memicu kegelisahan. Informasi yang beredar terkait besaran penghasilan dinilai tidak sebanding dengan beban kerja serta masa pengabdian para guru dan tenaga administrasi sekolah.

Sejumlah tenaga pendidik mengaku terkejut setelah menerima informasi nominal yang disebut-sebut sebagai skema terbaru. Putri Rahayu, guru di salah satu sekolah menengah di Palabuhanratu, mengaku pendapatannya justru turun drastis.

“Sebelum masuk PPPK paruh waktu, total honor saya sekitar Rp3 juta per bulan. Tapi setelah melihat edaran itu, saya kaget karena angkanya disebut hanya Rp250 ribu,” ujarnya, Senin (19/01/2026).

Kekecewaan serupa disampaikan Wahyudin, tenaga administrasi di SMPN 5 Ciracap. Meski ia menyebut ada kenaikan dari Rp400 ribu menjadi Rp550 ribu, Wahyu mempertanyakan tidak dicantumkannya nominal gaji dalam Surat Keputusan (SK).

“Kenapa di SK tidak ada nominalnya? Seharusnya pengangkatan dilakukan setelah anggarannya jelas,” katanya. Ia juga menyoroti klasifikasi masa pengabdian yang menurutnya belum mencerminkan rasa keadilan.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, memberikan penjelasan bahwa angka yang beredar bukanlah total gaji yang akan diterima.

“Angka itu masih rancangan dan bukan nilai akumulasi. Justru insentif dari Pemda ada kenaikan dibanding sebelumnya,” tegas Deden.

Ia menjelaskan, sebelum berstatus PPPK Paruh Waktu, penghasilan guru honorer bersumber dari dua komponen utama, yakni insentif dari APBD Kabupaten Sukabumi serta Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Saat ini, komponen BOS sedang mengalami perubahan tata kelola sehingga berdampak pada mekanisme pembayaran.

Menurut Deden, dana BOS kini tidak lagi dikelola langsung oleh sekolah, melainkan ditarik ke pemerintah daerah. Skema penggunaannya masih dalam tahap komunikasi dengan kementerian terkait agar sesuai regulasi terbaru.

“Dana BOS sekarang dikelola di daerah. Sekolah tidak bisa lagi mencairkan langsung seperti sebelumnya. Ini yang sedang kami komunikasikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, persoalan ini bukan hanya terjadi di Sukabumi, melainkan juga menjadi isu nasional seiring penyesuaian kebijakan pendidikan.

Mengacu pada Petunjuk Teknis Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, penggunaan Dana BOSP Reguler Tahun Anggaran 2026 memang dibatasi. Di antaranya, minimal 10 persen dialokasikan untuk pengembangan perpustakaan dan pengadaan buku, serta pembayaran honor dibatasi maksimal 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta dari total pagu anggaran.

Di akhir keterangannya, Deden meminta para guru tidak terpancing informasi yang belum terkonfirmasi dan tetap menjalin komunikasi aktif dengan dinas.

“Kami terus berupaya agar PPPK Paruh Waktu bisa berproses menjadi PPPK Full Waktu secara bertahap. Jika ada hal yang belum dipahami, silakan berkoordinasi langsung dengan dinas agar tidak terjadi kesalahpahaman,” pungkasnya.

(Alex)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini